Berita

Bambang Waskito/net

Hukum

Polisi Secepatnya Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Kondensat

JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 13:49 WIB | LAPORAN:

. Bareskrim Mabes Polri segera melimpahlan dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Kepala BP Migas Raden Priyono, dan Mantan Deputi Finansial Ekononi BP Migas Djoko Harsono, ke Kejaksaan.

Namun demikian, untuk salah satu dari tiga tersangka, waktu pelimpahan belum dapat dipastikan. Pasalnya, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito, pihaknya belum dapat menjemput paksa Honggo Wendratno di Singapura.

Satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Pethrochemical Indotama (TPPI) itu, saat ini tengah menjalani perawatan medis lantaran menderita sakit jantung.


"Kalau memang masih sakit masa mau dipaksa, kan ini kan berkasnya bisa diajukan yang dua ini (tersangka RP dan DH). (HW) sakit jantung," ujar Bambang di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).

Untuk HW, lanjut Bambang, pihaknya tidak perlu ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, untuk periksa bos TPPU itu juga bisa diwakilkan.

"Tidak harus ke sana (Singapura). Bisa lewat siapa, lewat Akpol juga bisa. Ada dokter yang mengeluarkan bypas jantung," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya pun akan tetap bekerja untuk segera merampungkan berkas perkara milik dua tersangka lainnya yakni RP dan DH.

Berkas keduanya, lanjut Bambang, secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti, apakah P21 (lengkap) atau masih ada kekurangan sehingga harus dilengkapi kembali. "Ya sesegwra mungkin (diserahkan)," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah menahan dua tersangka kasus ini pasca melakukan pemeriksaan Kamis pekan lalu. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekononi BP Migas, Djoko Harsono. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya