Berita

Hukum

Kejaksaan Agung Diingatkan Tak Bikin Kegaduhan Baru

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016 | 23:43 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung diminta tidak membuat kegaduhan baru dengan terus melakukan penyelidikan atas tuduhan adanya permufakatan jahat terkait pertemuan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

Kalau masalah itu terus menerus diusut sementara unsur pidananya lemah, bahkan tak ada, justru akan membuat kegaduhan baru.

"Kondisi politik dan keamanan yang stabil ini harus kita jaga sehingga energi kita lebih maksimal untuk meningkatkan kinerja," ujar anggota Komisi III DPR, Andika  Hazrumy, ketika dimintai tanggapannya, Kamis (18/2) .


Politisi Golkar dari Dapil Banten I ini lebih lanjut mengatakan, potensi kegaduhan atas penyelidikan ini cukup tinggi arena tuduhannya sangat berat, yakni permufakatan jahat. Padahal jika diteliti lebih jauh, unsur permufakatan jahat itu tidak ada.

"Di dalam pertemuan ketika tokoh itu tidak ada kesepakatan atau deal mereka akan melakukan sesuatu yang dinamakan mufakat jahat," tambahnya.

Andika juga menyebutkan, masalah yang terkait dengan pertemuan tiga tokoh-Novanto, Maroef, dan Riza Chalid-sudah diselesaikan di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR.

Bahkan dari proses di MKD itu berimplikasi pada mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Belakangan kita juga mengetahui bahwa Maroef Syamsoedin juga sudah mundur sebagai Presdir Freeport. "Jadi ya sudah selesai di MKD DPR,” katanya.

Diungkapkan Andika, semua persoalan Freeport kini tengah ditangani oleh Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR. Panja akan menelusuri dan merangkum semua persoalan terkiat Freeport, termasuk  soal pertemuan itu

"Jadi dari kami di DPR sebaiknya Kejagung, ya  menunggu hasil Panja Freeport agar persoalnnya jelas. Dan kami  ingatkan bahwa Panja Freeport bukan bentuk intervensi atas apa yang kini tengah dilakukan Kejagagung,” paparnya.

Sebelumnya ahli pidana dari Universitas Hasanudin, Prof Muzakkir mengatakan, tidak ada permufakatan jahat dalam pertemuan tiga tokoh tersebut.

Tuduhan Kejagung itu tidak memenuhi unsur pidana, sebab dalam pertemuan itu tidak ada deal atau kesepakatan tertentu, mereka hanya berbicara saja. "Dengan ngototnya Kejagung menyelidiki kasus permufakatan jahat, Kejagung telah melenceng,” kata Muzakkir.

Penilaian senada dikemukakan ahli hukum pidana Prof Andi Hamzah bahwa apa yang disebut kasus permufakatan jahat itu sebenarnya masalah politik, tetapi Kejagung menggiringnya ke masalah pidana. "Ini kan jadi repot dan sulit dituntaskan,” katanya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya