Berita

ilustrasi/net

Hukum

Polda Metro Lakukan Pembungkaman Penegak HAM!

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Tigor Gempita Hutapa dan Obed Sakti adalah Pengacara Publik/Pengabdi Bantuan Hukum pada LBH Jakarta yang bertugas mendampingi dan mendokumentasikan Aksi Buruh pada 30 Oktober 2015 yang lalu.

Bersama dengan 23 buruh dan 1 Mahasiswa lainnya, Tigor dan Obed mengalami pemukulan dan ditangkap oleh Reskrim Polda Metro Jaya. Menurut salah satu pengacara LBH Jakarta, M Isnur mereka diperlakukan secara kasar walaupun sudah memperkenalkan diri sebagai Kuasa Hukum/Pendamping dari LBH Jakarta.

"Tigor Dan Obed sedang menjalankan tugas sebagai penegak Hukum, Dan dijamin oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan lainnya," kata Isnur saat berbincang dengan wartawan beberapa saat lalu, Rabu (17/2).


Selain itu, kata Isnur, para buruh pun sedang berjuang menolak PP Pengupahan dan menyampaikan pendapat dan sudah pasti dilindungi UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, UU HAM, UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan lainnya.

Menurut Isnur, proses kriminaliasi yang dilakukan kepolisian terus berlanjut. Setelah melalui proses BAP saat malam penangkapan, mereka kata Isnur langsung jadi Tersangka. Saat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dengan tuduhan melawan perintah pejabat (Pasal 216 & 218 KUHP).

"Fenomena kriminalisasi advokat atau Human Rights Defender ini merupakan ancaman bagi kerja-kerja bantuan hukum atau Hak Asasi Manusia yang lainnya. Ancaman ini juga bisa terjadi pada siapapun," jelas Isnur.

Sejauh ini, kata dia, kiriminlaisi terhadap praktisi hukum sudah terjadi pada Emerson dan Illian (Aktifis ICW), Usman Hamid (KontraS), Erwin Natosmal Omar (ILR), Bambang Widjoyanto, Abraham Samad dan Novel (KPK).

Menurut Isnur, saat ini berkas kriminalisasi sudah P21 di Kejati DKI Jakarta dan akan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, yang kata Isnur sarat dengan rekayasa.

"Kriminalisasi polda metro jaya terhadap 26 orang tersebut, harus dimaknai sebagai serangan balik dan pembungkaman hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ancaman penegakan HAM. Kita akan terus mengawal pelimpahan dari polda ke kejati DKI Jakarta," demikian Isnur. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya