Berita

ilustrasi/net

Hukum

Polda Metro Lakukan Pembungkaman Penegak HAM!

RABU, 17 FEBRUARI 2016 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Tigor Gempita Hutapa dan Obed Sakti adalah Pengacara Publik/Pengabdi Bantuan Hukum pada LBH Jakarta yang bertugas mendampingi dan mendokumentasikan Aksi Buruh pada 30 Oktober 2015 yang lalu.

Bersama dengan 23 buruh dan 1 Mahasiswa lainnya, Tigor dan Obed mengalami pemukulan dan ditangkap oleh Reskrim Polda Metro Jaya. Menurut salah satu pengacara LBH Jakarta, M Isnur mereka diperlakukan secara kasar walaupun sudah memperkenalkan diri sebagai Kuasa Hukum/Pendamping dari LBH Jakarta.

"Tigor Dan Obed sedang menjalankan tugas sebagai penegak Hukum, Dan dijamin oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan lainnya," kata Isnur saat berbincang dengan wartawan beberapa saat lalu, Rabu (17/2).


Selain itu, kata Isnur, para buruh pun sedang berjuang menolak PP Pengupahan dan menyampaikan pendapat dan sudah pasti dilindungi UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, UU HAM, UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan lainnya.

Menurut Isnur, proses kriminaliasi yang dilakukan kepolisian terus berlanjut. Setelah melalui proses BAP saat malam penangkapan, mereka kata Isnur langsung jadi Tersangka. Saat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dengan tuduhan melawan perintah pejabat (Pasal 216 & 218 KUHP).

"Fenomena kriminalisasi advokat atau Human Rights Defender ini merupakan ancaman bagi kerja-kerja bantuan hukum atau Hak Asasi Manusia yang lainnya. Ancaman ini juga bisa terjadi pada siapapun," jelas Isnur.

Sejauh ini, kata dia, kiriminlaisi terhadap praktisi hukum sudah terjadi pada Emerson dan Illian (Aktifis ICW), Usman Hamid (KontraS), Erwin Natosmal Omar (ILR), Bambang Widjoyanto, Abraham Samad dan Novel (KPK).

Menurut Isnur, saat ini berkas kriminalisasi sudah P21 di Kejati DKI Jakarta dan akan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, yang kata Isnur sarat dengan rekayasa.

"Kriminalisasi polda metro jaya terhadap 26 orang tersebut, harus dimaknai sebagai serangan balik dan pembungkaman hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ancaman penegakan HAM. Kita akan terus mengawal pelimpahan dari polda ke kejati DKI Jakarta," demikian Isnur. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya