Berita

Ahmad Muqowam

DPD Berharap ASN Profesional, Bebas KKN dan Intervensi Politik

SELASA, 16 FEBRUARI 2016 | 00:55 WIB | LAPORAN:

Dalam menunjang terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus profesional, bebas dari intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pelayanan publik, dan pemerintahan.

Demikian hasil rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) Prof. Dr. Sofian Effensi, Kepala Lembaga Administrasi Negara(LAN) Dr. Adi Suryanto, Deputi Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional(BKN) Yulina Setyawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto, di ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (15/2).     

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowan ini membahas pentingnya pengawasan terhadap Undang Undang ASN No.5 Tahun 2014, hal tersebut berkaitan dengan salah satu tugas dari Komite I dalam mengawasi pelaksanaan otonomi daerah.


Muqowam menilai kedudukan ASN sangat kuat pengaruhnya dalam penyelanggaraan otonomi daerah, dengan kata lain keberhasilan ataupun kegagalan kepala daerah dalam membangun daerahnya sangat tergantung dari kinerja ASN.

"Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi dan kompetensi pada profesi tertentu melalui manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit, atau adanya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon ASN mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi, agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Muqowam.‎
    
Mantan politisi PPP ini  juga melihat dari substansi materi yang diatur dalam UU ASN  menaruh harapan terwujudnya ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan.

Namun dalam perjalannya 2(dua) tahun UU ASN ini masih ditemui beberapa kendala dalam implementasi dan belum nampak hasil yang signifikan dari tujuan semula dilahirkannya UU ASN ini.

"Salah satu yang menjadi catatan kami, belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang diamatkan UU ASN," demikian Muqowam. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya