Berita

hm prasetyo/net

Hukum

12 Alasan Revisi UU Teroris Mendesak Versi Jaksa Agung

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Ada dua belas alasan yang membuat revisi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme peting dan mendesak dilakukan.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung M Prasetyo dalam pemaparannya di rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Alasan pertama, menurut dia, UU terorisme diperlukan sebagai patokan untuk kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Diantaranya, meliputi larangan masuknya ke Indonesia, membuat, menerima barang yang potensial dijadikan bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikro organisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Alsan kedua, revisi UU terorisme diperlukan untuk melarang orang melakukan hubungan dengan orang lain atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"(Karena) selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan tindakan-tindakan yang diduga terorisme di luar negeri pun masih belum bisa dijangkau dengan Undang-undang yang ada," sesal Prasetyo.

Alasan ketiga, diperlukannya larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain. Keempat, mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.

Alasan kelima, lanjut Prasetyo, menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain. Keenam, bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme.

Alasan ketujuh, jelas Prasetyo, melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikal terorisme," tuturnya. Lalu, melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikal terorisme.

Kesembilan, kata Prasetyo, membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme.

Kesepuluh, membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme. Kesebelas,‎ melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.

Terakhir, memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalis. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya