Berita

hm prasetyo/net

Hukum

12 Alasan Revisi UU Teroris Mendesak Versi Jaksa Agung

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Ada dua belas alasan yang membuat revisi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme peting dan mendesak dilakukan.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung M Prasetyo dalam pemaparannya di rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Alasan pertama, menurut dia, UU terorisme diperlukan sebagai patokan untuk kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Diantaranya, meliputi larangan masuknya ke Indonesia, membuat, menerima barang yang potensial dijadikan bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikro organisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Alsan kedua, revisi UU terorisme diperlukan untuk melarang orang melakukan hubungan dengan orang lain atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"(Karena) selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan tindakan-tindakan yang diduga terorisme di luar negeri pun masih belum bisa dijangkau dengan Undang-undang yang ada," sesal Prasetyo.

Alasan ketiga, diperlukannya larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain. Keempat, mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.

Alasan kelima, lanjut Prasetyo, menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain. Keenam, bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme.

Alasan ketujuh, jelas Prasetyo, melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikal terorisme," tuturnya. Lalu, melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikal terorisme.

Kesembilan, kata Prasetyo, membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme.

Kesepuluh, membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme. Kesebelas,‎ melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.

Terakhir, memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalis. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya