Berita

Hukum

Kejagung Repot Sendiri, Papa Minta Saham Masalah Politik

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam kaitan pertemuan antara mantan Ketua DPR Sertya Novanto, mantan Presdir PT Freeport  Maroef  Syamsoedin, dan pengusaha minyak Riza Chalid sulit untuk dituntaskan.

Mengapa? Karena persoalan itu adalah masalah politik yang kemudian dibawa ke ranah pidana.

"Menurut saya kasus dugaan permufakatan jahat  ini masalah politik. Kenapa Kejagung menggiring ke ranah pidana? Ujung akan menyulitkan Kejagung sendiri," kata pakar hukum dari Universitas Trisakti, Prof Andi Hamzah, Senin (15/2) ketika dimintai tanggapannya atas perkembangan kasus ini yang terus disidik Kejagung.


Menurut Guru Besar Hukum Pidana ini, sebenarnya Setya Novanto telah menerima sanksi etik yang cukup berat dan akhirnya yang bersangkutan mundur sebagai Ketua DPR RI.

"Kenapa kini kasusnya masih berlanjut di Kejagung, mungkin ada yang tak puas," ujar Andi Hamzah.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan Kejagung, Andi Hamzah  menyerahkan sepenuhnya ke gedung bundar.

Ditanya soal dugaan adanya permufakatan jahat seperti diduga Kejagung, Andi Hamzah hanya mengatakan bahwa di dalam pasal 88 KUHAP memang ada disebutkan soal permufakatan jahat. Tetapi itu baru memenuhi unsur jika ada minimal dua orang sepakat akan melakukan kejahatan.

"Nah, apakah dalam pertemuan itu mereka sepakat atau deal untuk melakukan kesekatan jahat? Ya tinggal ditanya pada mereka saja,” ujarnya.

Sebelumnya, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar  Prof Muzakkir menegaskan, tidak ada  permufakatan jahat dalam kaitan kasus yang dikenal dengan sebutan Papa Minta Saham”

Sebab dalam pertemuan tiga tokoh yaitu Setya Novanto, Maruf Syamsudin, dan Riza Chalid, tidak ada kesepakatan atau deal.

"Sewaktu masalah itu ramai diperbincangkan saja, unsur permufakatan jahatnya tidak ada karena tidak ada deal, apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, Kejagung telah melenceng dari penegakkan hukum," ujar Muzakkir.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya