Berita

ilustrasi/net

Hukum

KIP Sidangkan Setneg Soal Transparansi Pemberian Grasi

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 12:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sengketa informasi publik berkaitan dengan transparansi pemberian grasi oleh kepala negara, Senin (15/1).

"Sesuai prosedur, dalam sidang awal akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum kedua belah pihak, jangka waktu dan kewenangan Komisi Informasi," terang panitera pengganti Hafida Riana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Dia mengatakan sidang akan diperiksa oleh trio srikandi majelis komisioner Evy Trisulo sebagai ketua, Dyah Aryani dan Henny S Widyaningsih sebagai anggota.


Sebelumnya, sengketa informasi ini dimohonkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap Sekretariat Negara RI. Sengketa tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dibawah nomor register 058/XII/KIP-PS/2015.

Dari dokumen permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima oleh Kepaniteraan KIPusat disebutkan bahwa sengketa informasi ini berasal dari permohonan informasi  kepada Sekretariat Negara perihal salinan dokumen Keputusan Presiden RI atas permohonan grasi terpidana mati. Namun hingga jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP, Sekretariat Negara tak kunjung memenuhi permintaan informasi ICJR dengan alasan pengecualian.

Tercatat, sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, telah dua kali dilaksanakan eksekusi pidana mati padahal permohonan atas pemberian grasi telah dilayangkan oleh para terpidana mati. Dari 28 terpidana mati, 23 permohonan grasinya ditolak dan 5 dikabulkan oleh Jokowi.

Namun dari 23 dan 5 tersebut publik tak bisa mengakses alasan penolakan maupun pemberian grasinya. Padahal informasi ini sangat penting untuk publik.

ICJR dalam pernyataan tertulisnya yang tertuang dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan ke KIPusat mendalilkan bahwa informasi tersebut diajukan sebagai bahan kajian, tambahan lagi pemberian grasi terpidana mati yang dibungkus dalam Peraturan Presiden jelas dan nyata-nyata bukan merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup). Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU KIP.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya