Berita

ilustrasi/net

Hukum

KIP Sidangkan Setneg Soal Transparansi Pemberian Grasi

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 12:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sengketa informasi publik berkaitan dengan transparansi pemberian grasi oleh kepala negara, Senin (15/1).

"Sesuai prosedur, dalam sidang awal akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum kedua belah pihak, jangka waktu dan kewenangan Komisi Informasi," terang panitera pengganti Hafida Riana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Dia mengatakan sidang akan diperiksa oleh trio srikandi majelis komisioner Evy Trisulo sebagai ketua, Dyah Aryani dan Henny S Widyaningsih sebagai anggota.


Sebelumnya, sengketa informasi ini dimohonkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap Sekretariat Negara RI. Sengketa tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dibawah nomor register 058/XII/KIP-PS/2015.

Dari dokumen permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima oleh Kepaniteraan KIPusat disebutkan bahwa sengketa informasi ini berasal dari permohonan informasi  kepada Sekretariat Negara perihal salinan dokumen Keputusan Presiden RI atas permohonan grasi terpidana mati. Namun hingga jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP, Sekretariat Negara tak kunjung memenuhi permintaan informasi ICJR dengan alasan pengecualian.

Tercatat, sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, telah dua kali dilaksanakan eksekusi pidana mati padahal permohonan atas pemberian grasi telah dilayangkan oleh para terpidana mati. Dari 28 terpidana mati, 23 permohonan grasinya ditolak dan 5 dikabulkan oleh Jokowi.

Namun dari 23 dan 5 tersebut publik tak bisa mengakses alasan penolakan maupun pemberian grasinya. Padahal informasi ini sangat penting untuk publik.

ICJR dalam pernyataan tertulisnya yang tertuang dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan ke KIPusat mendalilkan bahwa informasi tersebut diajukan sebagai bahan kajian, tambahan lagi pemberian grasi terpidana mati yang dibungkus dalam Peraturan Presiden jelas dan nyata-nyata bukan merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup). Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU KIP.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya