Berita

ilustrasi/net

Hukum

KIP Sidangkan Setneg Soal Transparansi Pemberian Grasi

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 12:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Informasi Pusat akan menyidangkan sengketa informasi publik berkaitan dengan transparansi pemberian grasi oleh kepala negara, Senin (15/1).

"Sesuai prosedur, dalam sidang awal akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum kedua belah pihak, jangka waktu dan kewenangan Komisi Informasi," terang panitera pengganti Hafida Riana dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Dia mengatakan sidang akan diperiksa oleh trio srikandi majelis komisioner Evy Trisulo sebagai ketua, Dyah Aryani dan Henny S Widyaningsih sebagai anggota.


Sebelumnya, sengketa informasi ini dimohonkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap Sekretariat Negara RI. Sengketa tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dibawah nomor register 058/XII/KIP-PS/2015.

Dari dokumen permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima oleh Kepaniteraan KIPusat disebutkan bahwa sengketa informasi ini berasal dari permohonan informasi  kepada Sekretariat Negara perihal salinan dokumen Keputusan Presiden RI atas permohonan grasi terpidana mati. Namun hingga jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP, Sekretariat Negara tak kunjung memenuhi permintaan informasi ICJR dengan alasan pengecualian.

Tercatat, sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, telah dua kali dilaksanakan eksekusi pidana mati padahal permohonan atas pemberian grasi telah dilayangkan oleh para terpidana mati. Dari 28 terpidana mati, 23 permohonan grasinya ditolak dan 5 dikabulkan oleh Jokowi.

Namun dari 23 dan 5 tersebut publik tak bisa mengakses alasan penolakan maupun pemberian grasinya. Padahal informasi ini sangat penting untuk publik.

ICJR dalam pernyataan tertulisnya yang tertuang dalam surat permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan ke KIPusat mendalilkan bahwa informasi tersebut diajukan sebagai bahan kajian, tambahan lagi pemberian grasi terpidana mati yang dibungkus dalam Peraturan Presiden jelas dan nyata-nyata bukan merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup). Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU KIP.[dem]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya