Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (39)

Pernyataan Sembrono

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 09:30 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERNYATAAN sembrono tentang agama orang lain bisa dianggap Religious-Hate Speech (RHS). Pernyataan sebrono bisa muncul dalam bentuk pernyataan lisan, tu­lisan, ukiran, pamphlet, dan karikatur. Kita tentu masih ingat Salman Rushdie, se­orang warganegara Inggeris keturunan India, pernah mendapatkan fatwa hukuman mati dari Ayatollah Khomeini, pemimpin spiritual tertinggi Iran dalam tahun 1989, yang hingga kini belum dicabut. Pernyataannya di dalam buku The Sa­tanic Verses dinilai menghina Nabi Muhammad Saw. Semenjak itu Salman Rushdi hidup di da­lam persembunyian, karena menghebohkan dan membuat umat Islam marah terhadapnya. Ka­sus yang sama juga muncul ketika Renald Luzier membuat kartun Nabi Muhammad di dalam cover majalah Charlie Hebdo pada edisi Januari 2015 lalu. Akibat karukatur tersebut sudah menelan banyak korban, termasuk 12 orang tewas ketika dua pria bersenjata menyerang dan menemba­ki kantor redaksi Charlie Hebdo pada beberapa waktu lalu.

Di dalam negeri juga pernah terjadi beberapa kasus yang sangat disesalkan karena pernyataan tokoh masyarakat yang berbau SARA, khususnya yang menyingkut agama. Pernyataan Pendeta Antonius R.Bawengan yang menghi­na agama Islam dan Kristen menyulut kerusu­han karena hukumannya dinilai terlalu ringan. Pernyataan Pak Ahok beberapa waktu lalu juga mengundang demo dari sejumlah ormas Islam karena dinilai membuat pernyataan yang dinilai menghina Islam. Di beberapa daerah juga sejum­lah pejabat dan tokoh masyarakat pernah mem­berikan pernyataan yang berbau SARA dan men­jadi pemicu terjadinya konflik terbuka.

Dari berbagai pengalaman tersebut di atas maka sebaiknya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini bahwa siapapun yang memiliki status social lebih tinggi di dalam masyarakat untuk berhati-hati memberikan pernyataan kar­ena pengaruhnya bisa di luar dugaan, memicu konflik terbuka. Dalam masyarakat yang sudah sarat dengan berbagai ketidak adilan, ibaratnya alang-alang kering yang gampang disulut api dan menimbulkan kebakaran luas.


Di dalam Islam ditegaskan beberapa ayat dan hadis agar siapapun jangan sembarangan mem­buat pernyataan yang tidak perlu, seperti meng­hasut dan memprfikasi. Hampir semua ayat da­lam Q.S. al-Hujurat/49, khususnya ayat 11-16, memberikan peringatan kepada siapapun untuk berhati-his juga ati membuat pernyataan. Dalam hadis juga ditegaskan: "Barang siapa yang beri­man kepada Allah dan Hari Kiamat maka berikan­lah pernyataan yang baik atau lebih baik diam". Tentu agama-agama lain juga memiliki dasar yang sama, bahwa pernyataan yang menista dan memprofokasi sebaiknya dihindari.

Pernyataan yang berisi penistaan dan profoka­si sesungguhnya melanggar aturan sebagaima­na diatur di dalam UU PNPS No. 1 Tahun 1965, pasal 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan du­kungan umum, untuk melakukan penafsiran ten­tang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. (2) Barang siapa melanggar ketentuan terse­but dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) di­lakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran ke­percayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menya­takan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya