Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (39)

Pernyataan Sembrono

SENIN, 15 FEBRUARI 2016 | 09:30 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERNYATAAN sembrono tentang agama orang lain bisa dianggap Religious-Hate Speech (RHS). Pernyataan sebrono bisa muncul dalam bentuk pernyataan lisan, tu­lisan, ukiran, pamphlet, dan karikatur. Kita tentu masih ingat Salman Rushdie, se­orang warganegara Inggeris keturunan India, pernah mendapatkan fatwa hukuman mati dari Ayatollah Khomeini, pemimpin spiritual tertinggi Iran dalam tahun 1989, yang hingga kini belum dicabut. Pernyataannya di dalam buku The Sa­tanic Verses dinilai menghina Nabi Muhammad Saw. Semenjak itu Salman Rushdi hidup di da­lam persembunyian, karena menghebohkan dan membuat umat Islam marah terhadapnya. Ka­sus yang sama juga muncul ketika Renald Luzier membuat kartun Nabi Muhammad di dalam cover majalah Charlie Hebdo pada edisi Januari 2015 lalu. Akibat karukatur tersebut sudah menelan banyak korban, termasuk 12 orang tewas ketika dua pria bersenjata menyerang dan menemba­ki kantor redaksi Charlie Hebdo pada beberapa waktu lalu.

Di dalam negeri juga pernah terjadi beberapa kasus yang sangat disesalkan karena pernyataan tokoh masyarakat yang berbau SARA, khususnya yang menyingkut agama. Pernyataan Pendeta Antonius R.Bawengan yang menghi­na agama Islam dan Kristen menyulut kerusu­han karena hukumannya dinilai terlalu ringan. Pernyataan Pak Ahok beberapa waktu lalu juga mengundang demo dari sejumlah ormas Islam karena dinilai membuat pernyataan yang dinilai menghina Islam. Di beberapa daerah juga sejum­lah pejabat dan tokoh masyarakat pernah mem­berikan pernyataan yang berbau SARA dan men­jadi pemicu terjadinya konflik terbuka.

Dari berbagai pengalaman tersebut di atas maka sebaiknya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini bahwa siapapun yang memiliki status social lebih tinggi di dalam masyarakat untuk berhati-hati memberikan pernyataan kar­ena pengaruhnya bisa di luar dugaan, memicu konflik terbuka. Dalam masyarakat yang sudah sarat dengan berbagai ketidak adilan, ibaratnya alang-alang kering yang gampang disulut api dan menimbulkan kebakaran luas.


Di dalam Islam ditegaskan beberapa ayat dan hadis agar siapapun jangan sembarangan mem­buat pernyataan yang tidak perlu, seperti meng­hasut dan memprfikasi. Hampir semua ayat da­lam Q.S. al-Hujurat/49, khususnya ayat 11-16, memberikan peringatan kepada siapapun untuk berhati-his juga ati membuat pernyataan. Dalam hadis juga ditegaskan: "Barang siapa yang beri­man kepada Allah dan Hari Kiamat maka berikan­lah pernyataan yang baik atau lebih baik diam". Tentu agama-agama lain juga memiliki dasar yang sama, bahwa pernyataan yang menista dan memprofokasi sebaiknya dihindari.

Pernyataan yang berisi penistaan dan profoka­si sesungguhnya melanggar aturan sebagaima­na diatur di dalam UU PNPS No. 1 Tahun 1965, pasal 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan du­kungan umum, untuk melakukan penafsiran ten­tang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. (2) Barang siapa melanggar ketentuan terse­but dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) di­lakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran ke­percayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menya­takan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya