Berita

Advertorial

Mengenal Pinjaman Tanpa Agunan Syariah

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 18:17 WIB

RMOL. Bank Indonesia mendorong adanya produk kredit tanpa agunan (KTA) dari lembaga syariah. Syarat pengajuan kredit ini hampir sama dengan dengan bank konvensional.

Mengajukan pinjaman tanpa jaminan di lembaga keuangan syariah (atau Kredit Tanpa Agunan Syariah) mulai saat ini bisa anda pertimbangkan. Namun, sebelum memutuskan lebih baik lakukan riset sederhana mengenai KTA di bank konvensional seperti KTA Bank BCA dan KTA di Bank Syariah. Tujuannya, agar anda tahu mana yang sesuai dengan kebutuhan anda.

KTA bank konvensional menerapkan bunga sebagai imbalan". Imbalan ini dihitung melalui persentase tertentu. Besarannya, tergantung nilai pinjaman dan jangka waktu pinjaman. Sedangkan, KTA Syariah tidak mengenal "imbalan" itu. KTA Syariah menganut sistem kemitraan. Dana yang dicairkan pun harus ditujukan untuk hal-hal yang halal. Oleh sebab itu, saat anda mengambil KTA selalu diwajibkan menyatakan penggunaan KTA.


KTA Syariah ini mampu mencangkup pembiayaan multiguna. Artinya, anda bisa menggunakan KTA Syariah untuk pergi umroh/naik haji atau memperoleh barang di luar kendaraan bermotor, bangunan, tanah, dan logam mulia. Bisa pula anda menggunakannya untun menambah modal usaha.

Untuk mendapatkan KTA Syariah, bisa anda dapatkan melalui lembaga keuangan syariah seperti Bank Mandiri Syariah. Anda bebas menentukan besaran plafon. Bahkan, ada Bank Syariah yang siap menggelontorkan dana di atas Rp 100 juta. Meski begitu, jangan terlalu cepat mengambil kesempatan ini. Wajib hukumnya bagi anda membandingkan terlebih dahulu antara satu produk yang ditawarkan satu bank syariah dengan yang lain.

Ada tiga keuntungan bila anda mengambil KTA Syariah, yaitu, pertama, jaminan Halal. Dana yang anda dapatkan dijamin halal oleh bank syariah. Ini sangat sesuai bagi anda yang ogah-ogahan meminjam uang di bank konvensional karena ragu dengan kehalalannya. Meminjam dana melalui bank syariah bisa jadi solusi.

Kedua, fasilitas sama dengan bank konvensional. Bahkan, sama lengkapnya dengan bank konvensional. Sebagian besar bank syariah memberikan fitur yang mudah bagi anda untuk bertransaksi. Misalnya, pembayaran cicilan, internet banking, dan lain sebagainya.

Ketiga, beriabdah melalui sistem zakat. Sambil menyelam minum air. Sambil meminjam uang, anda bisa beribadah. Menggunakan produk bank syariah sama saja berpartisipasi aktif dalam pembayaran zakat. Kok bisa? Karena setiap keuntungan yang diperoleh bank syariah lebih kurang 2,5 persen wajib disalurkan untuk berzakat.

Plafon pembiayaan syariah besarannya terbatas. Mulai dari dari Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Jangka waktu peminjaman pun bervariasi, mulai dari setahun sampai empat tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman pun berbeda-beda. Meski tanpa agunan, bank syariah tetap menerapkan aturan saat pencairan dana. Misalnya, pembiayaan tanpa jaminan hanya bisa dicairkan bila nilainya di bawah Rp 30 juta dan jangka waktu kurang dari tiga tahun. Lebih dari itu, biasanya pihak bank akan meminta agunan berupa kendaraan, rumah atau logam mulia.

Pilih mana? Itu semua tergantung kenyamanan anda. Bila anda sangat sensitif dengan status kehalalan, maka jalur syariah adalah jawabannya. Sebelum memutuskan, sekali lagi, silahkan mencari informasi selengkapnya. Ketika anda sudah mengambil produk ini, maka anda akan terikat komitmen dengan bank pemberi pinjaman. [adv]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya