Berita

uchok sky khadafi/net

Politik

Instruksi Jokowi Soal Pengendalian Anggaran Dinilai Asbun

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016 | 08:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎RMOL. Instruksi Presiden Joko Widodo agar para menteri mengendalikan anggaran kementeriannya dan bukan diberikan ke bawahan dinilai sudah tepat.

‎Arahan terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 itu disampaikan Jokowi dalam sidang paripurna  kabinet di Istana Negara, kemarin sore.

‎‎‎"Pernyataan presiden Jokowi sudah benar, sesuai Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) ‎Uchok Sky Khadafi‎ kepada redaksi sesaat lalu (Kamis, 11/2).


‎Dia mengatakan pada Pasal 6 UU 17/2003 dinyatakan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangaan negara diberikan atau didelegasikan kepada menteri keuangan, dan menteri/lembaga selaku pengguna anggaran. H‎al ini menegaskan bahwa semua harus tanggungjawab menteri, dan menteri harus mengendalikan anggaran kementeriannya.‎

‎Meski begitu Uchok memberi catatan. Persoalan utama dalam pengelola keuangan negara bukan terletak pada pembagian duit di bawah struktur menteri seperti dari direktorat jenderal ke jajaran direktur, dan terus sampai kepala seksi. Tetapi menteri keuangan terlalu tinggi kedudukan dalam pengelolaan keuangaa  negara atau menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekat adalah chief financial officer. Adapun  setiap menteri/lembaga  adalah chief operasional officer. 

‎‎"Ini artinya setiap menteri/lembaga kekuasaan berada di bawah kementerian keuangaan," katanya.

‎Lebih tingginya kekuasaan kementerian keuangan atas setiap kementerian/lembaga negara, kata Uchok, membuat kekacauan dalam pengelolaan keuangaan negara dalam setiap kementerian/lembaga negara. Dimana setiap menteri/lembaga negara  dalam mengendalikan proyek tidak begitu bebas lantaran anggaran dikendalikan oleh menteri keuangan.

‎‎Ucok mencontohkan, ada menteri/lembaga yang sudah siap untuk merealisasi anggaran atau proyek tetapi belum bisa dilakukan karena anggaran masih belum dicairkan oleh pihak kementerian keuangan karena kas negara masih kosong, atau kementerian keuangan masih memungut pajak. 

‎Ada juga kementerian yang sudah melakukan lelang, tapi anggarannya belum cair dari kementerian keuangan. I‎ni yang menjadi penghambat realisasi anggaran. 

‎‎Jadi, kata dia, penghambat pengelolaan anggaran sebenarnya bukan pada realisasi anggaran yang ada pada ditjen, direktur, dan kepala seksi.

‎"Untuk itu ada baiknya sebelum Presiden Jokowi menyampaikan "umpatan" kepada menteri-menteri agar mengendalikan anggaran masing-masing, lebih baik baca dulu UU 17 tentang Keuangan Negara sebagai landasan bicara kepada para menteri. ‎Mohon jangan asbun (asal bunyi) pak Presiden," tukasnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya