Kejaksaan Agung kembali dituntut untuk membuka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Direktur Utama PT Sentul City Tbk. Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang diduga dipetieskan oleh Kejari Bogor.
"Kami meminta agar Jaksa Agung untuk kembali mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kwee Cahyadi Kumala. Karena kasus ini dinilai janggal," kata Presedium ‎Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Haris Pertama dalam orasinya di Kejagung, Selasa (9/2).‎
Dia tekankan, ‎telah terjadi penipuan yang berujung korupsi dalam tanah Fasum yang sedianya untuk pemakaman. Modusnya, surat yang harusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik‎. Adapun, tanah pemakaman yang diminta PT Sentul City ke Pemkab Bogor seluas 119,2 hektar.
Haris merasa heran, kasus ini sudah pernah diproses pada tahun 2011, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung.
"Perkara dugaan tipikor yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini mandek sejak akhir tahun 2011. Padahal, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti,†jelas Haris.
Seperti yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT.Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT.Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kewajiban PT.Sentul City tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Haris menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City Tbk, tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekitar 119 hektare dengan nominal sangat besar.
"Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan, ada potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun,†tegasnya.
Massa KAMERAD akhirnya diterima oleh bagian hubungan antara lembaga, dengan Firmansyah. Menurutnya, laporan ini diterima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kami akan sampaikan tuntutan teman-teman ke pimpinan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Firmansyah juga menyampaikan jika ini nantinya ajan ditindaklanjuti dengan menanyakan ke Kejari Cibinong," tegasnya.
Ditanya apakah ini sudah memenuhi unsur. Firmansyah mengatakan itu bukan wewenang dirinya. "Nanti kita sampaikan, beri kami waktu seminggu untuk menalaah laporan ini, soal memenuhi unsur bukan wewenang kami," tandasnya.
[sam]