Berita

Hukum

Perkara Novel Baswedan Wajib Dilanjutkan Ke Pengadilan

SELASA, 09 FEBRUARI 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Perkara pidana penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa yang disangkakan kepada Novel Baswedan wajib dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Demikian dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Prof. Muzakir. Muzakir mengacu pada Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan 'Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan'.  

"Demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara tersebut tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang presiden," kata Muzakir saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2).


Selain berkas perkara lengkap dan telah dilimpahkan, kata dia, undang-undang menyatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa dintervensi. Benar atau tidak akan sangkaan terhadap seorang Novel Baswedan, biar hakim di pengadilan yang menentukan.

Muzakir menambahkan, sebagai negara yang berasaskan hukum, perkara Novel tidak bisa dicampurkan dalam ranah politik, yaitu dugaan adanya unsur kriminalisasi terhadap penyidik KPK itu.

"Karena perkara pidana atas Novel itu semasa dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, memiliki sejumlah bukti yang kuat. Karenanya saya sarankan agar Presiden Jokowi jangan dilibatkan, karena ini murni perkara pidana dan bukan perkara politis," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan sangat aneh jika Kejaksaan memiliki wacana akan menarik perkara Novel padahal berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya