Berita

Hukum

Perkara Novel Baswedan Wajib Dilanjutkan Ke Pengadilan

SELASA, 09 FEBRUARI 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Perkara pidana penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa yang disangkakan kepada Novel Baswedan wajib dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Demikian dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Prof. Muzakir. Muzakir mengacu pada Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan 'Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan'.  

"Demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara tersebut tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang presiden," kata Muzakir saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2).


Selain berkas perkara lengkap dan telah dilimpahkan, kata dia, undang-undang menyatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa dintervensi. Benar atau tidak akan sangkaan terhadap seorang Novel Baswedan, biar hakim di pengadilan yang menentukan.

Muzakir menambahkan, sebagai negara yang berasaskan hukum, perkara Novel tidak bisa dicampurkan dalam ranah politik, yaitu dugaan adanya unsur kriminalisasi terhadap penyidik KPK itu.

"Karena perkara pidana atas Novel itu semasa dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, memiliki sejumlah bukti yang kuat. Karenanya saya sarankan agar Presiden Jokowi jangan dilibatkan, karena ini murni perkara pidana dan bukan perkara politis," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan sangat aneh jika Kejaksaan memiliki wacana akan menarik perkara Novel padahal berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya