Berita

limaran dwi hartadi/net

Hukum

Hakim PN Tanjung Pinang Akan Dilaporkan ke KY

SELASA, 09 FEBRUARI 2016 | 15:59 WIB | LAPORAN:

‎RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, ER dan SU, yang membebaskan terdakwa penggelapan dana pengadaan lahan karyawan PT Korindo Group sebesar Rp 23,6 miliar yakni Limaran Dwi Hartadi, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).‎

"Saat ini kita masih mempersiapkan berkasnya," tegas kuasa hukum PT Korindo, Jonathan Gultom, kepada wartawan, Selasa (9/2).

‎Dia tegaskan, pelaporan tersebut dilakukan karena putusan bebas yang dikeluarkan dua hakim tersebut ‎sangat janggal. Sebab, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana pengadaan lahan PT Korindo Group sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaldi Akri yang mendakwa Limaran Dwi Hartadi dengan dakwaan alternatif I dan II dengan melanggar Pasal 374 KUHP.


‎"Ketua Majelis Hakim sudah menyatakan terdakwa bersalah, namun dua hakim ini mempunyai pendapat yang berbeda (disenting opinion). Akhirnya hakim mengambil voting dan menjatuhkan vonis bebas," beber Jonathan.

‎Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa pelaku penggelapan dana pengadaan lahan karyawan PT Korindo Group.  Selain itu, PT Korindo juga akan melaporkan ke Inspektorat MA atas janggalnya vonis bebas Limaran.

"Kita sudah ajukan kasasi pada 23 Desember. Kita berharap hakim di MA dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya, karena kasus ini sudah jelas dan terdapat unsur pidananya," demikian Jonathan.

‎Sekadar diketahui, Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan, Rp23,3 miliar, dituntut oleh JPU selama 2 tahun penjara.

‎Menurut jaksa, Limaran terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaan primer.

‎Namun ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang. Vonis bebas tersebut, setelah dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memiliki pendapat berbeda (disenting opinion) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri terhadap perkara yang disidangkan. [sam]‎

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya