Berita

fuad amin/net

Hukum

Hukuman Eks Bupati Bangkalan Diperberat

SELASA, 09 FEBRUARI 2016 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Upaya banding eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron tampaknya pupus. Pasalnya, hukuman delapan tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, justru diperberat menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (9/2).

Hatta menerangkan, eks Ketua DPRD Bangkalan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang.‎ Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.


Selain memperberat hukuman, dalam amar putusan yang diketuk palu pada 3 Februari 2016 itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman pidana tambahan. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Winowo itu mencabut hak memilih dan dipilih Fuad sebagai warga negara setelah selesai menjalani hukuman penjara.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," tambah Hatta.

Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 lalu menjatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Fuad Amin Imron. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut eks Bupati Bangkalan itu dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya