Berita

Nusantara

Resmi, Supran Pejabat Bupati Sumbawa

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 00:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin melantik Supran sebagai penjabat Bupati Sumbawa. Acara pengambilan sumpah berlangsung di Ruang Rapat Utama kantor Gubernur NTB, Senin (1/2) siang.

"Atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, saya memberikan ucapan selamat bekerja dan berkarya kepada pejabat bupati Sumbawa yang baru saja dilantik," ujar Muhammad Amin dalam pidatonya.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Supran sebagai pejabat Bupati Sumbawa merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.52-156 Tahun 2016. Wagub Muhammad Amin berharap Supran mampu melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, serta bisa memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar.

"Besar harapan saya semua pihak dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas pejabat bupati sehingga penyelenggaraan dan pembanunan di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lancar," katanya.

Pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri langsung oleh Jamaludin Malik, Bupati Sumbawa periode 2010-2015. Selain itu tampak hadir menyaksikan pengambilan sumpah jabatan, anggota FKPD dan Kepala SKPD lingkup Pemprov NTB dan dari kalangan legislatif yaitu, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Wagub Muhammad Amin tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengorban Jamaluddin Malik selama mengemban tugas sebagai bupati Sumbawa.

Pengangkatan Supran sebagai pejabat bupati Sumbawa seiring belum jelasnya jadwal pelantikan HM Husni Djibril-Mahmud Abdullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih pada Pilkada Serentak 2015, akhir tahun lalu. Kepemimpinan di Sumbawa sebelumnya dipegang PLH (pelaksana tugas harian) yang dijabat Sekda Sumbawa, Rasyidi. Namun karena ada hal prinsip terkait kewenangan yang tidak bisa dilakukan PLH, maka ditunjuklah penjabat Bupati.[dem]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya