Berita

luhut panjaitan/net

Pertahanan

Inilah Draf Revisi UU Terorisme Dari Pemerintah

SENIN, 01 FEBRUARI 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan sejumlah draf Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih perlu dikaji kembali.

Hal ini diungkapkan setelah dirinya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (1/2) petang.

Meski masih ada poin yang belum pas menurut kacamata presiden, Luhut mengungkapkan, usulan mengenai pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), penahanan bagi seseorang yang ikut memberikan bantuan dan fasilitas kepada kelompok teror serta penahanan 30 hari bagi seseorang yang melakukan kegiatan berkumpul dan berbicara upaya melakukan tindakan menyangkut dengan teror telah disetujui oleh presiden.


"Sehingga demikian kita berharap akan mengurangi ruang gerak orang yang ingin melakukan upaya teror," ujar Luhut di kantornya, sesaat tadi.

Terkait deradikalisasi, Luhut menjelaskan, pemerintah ingin menyelesaikan secara holistik, mulai dari pendekatan agama, pendekatan pysikologi, pendekatan penyidikan hingga pelatihan kerja terhadap narapidana teror agar tidak kembali ke kelompoknya terdahulu.

"Kemudian di penjara kita kelompokkan juga, sehingga tidak terjadi misalnya Abubakar Baasir bersama-sama dengan bawahannya, pendukungnya juga terpisah. Sekarang kita pisah," imbuhnya.

Lebih lanjut Luhut menyatakan tidak ada penambahan dari pemerintah mengenai draf RUU No. 15/2003. Pihaknya akan membeberkan draf usulan RUU terorisme setelah keseluruhannya disetujui oleh Presiden.

"Tidak ada penambahan, saya kira setelah kita kirim ke DPR saya akan buka," tutup Luhut. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya