Berita

luhut panjaitan/net

Pertahanan

Inilah Draf Revisi UU Terorisme Dari Pemerintah

SENIN, 01 FEBRUARI 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan sejumlah draf Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih perlu dikaji kembali.

Hal ini diungkapkan setelah dirinya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (1/2) petang.

Meski masih ada poin yang belum pas menurut kacamata presiden, Luhut mengungkapkan, usulan mengenai pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), penahanan bagi seseorang yang ikut memberikan bantuan dan fasilitas kepada kelompok teror serta penahanan 30 hari bagi seseorang yang melakukan kegiatan berkumpul dan berbicara upaya melakukan tindakan menyangkut dengan teror telah disetujui oleh presiden.


"Sehingga demikian kita berharap akan mengurangi ruang gerak orang yang ingin melakukan upaya teror," ujar Luhut di kantornya, sesaat tadi.

Terkait deradikalisasi, Luhut menjelaskan, pemerintah ingin menyelesaikan secara holistik, mulai dari pendekatan agama, pendekatan pysikologi, pendekatan penyidikan hingga pelatihan kerja terhadap narapidana teror agar tidak kembali ke kelompoknya terdahulu.

"Kemudian di penjara kita kelompokkan juga, sehingga tidak terjadi misalnya Abubakar Baasir bersama-sama dengan bawahannya, pendukungnya juga terpisah. Sekarang kita pisah," imbuhnya.

Lebih lanjut Luhut menyatakan tidak ada penambahan dari pemerintah mengenai draf RUU No. 15/2003. Pihaknya akan membeberkan draf usulan RUU terorisme setelah keseluruhannya disetujui oleh Presiden.

"Tidak ada penambahan, saya kira setelah kita kirim ke DPR saya akan buka," tutup Luhut. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya