Berita

Bisnis

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebaiknya Tidak Diteruskan

MINGGU, 31 JANUARI 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tak bisa diteruskan. Pasalnya, proyek senilai Rp 79 triiliun itu belum memenuhi prasyarat sebagaimana disebutkan Pasal 32 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, yakni perlu adanya kewajiban memiliki izin usaha dan operasi sarana perkeretaapian bagi penyelenggara.

"Keduanya diperlukan untuk menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak akan menjadi beban pemerintah Indonesia seandainya berhenti di tengah jalan. Tetapi, justru hal ini menjadi polemik lagi ketika kita perhatikan adanya inskonsistensi dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,"  kata Ketua Departemen Hukum dan HAM PP KAMMI Irawan Malebra, Minggu (31/1).

Di dalam Perpres itu disebutkan negara dapat menjamin proyek strategis nasional. Menurut Irawan, hal itu menimbulkan konflik norma hukum dengan Perpres 107 tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat yang didalamnya tidak menyebutkan ada jaminan negara maupun dana APBN.


Oleh karenanya menurut dia, menjadi keliru alasan awal Menteri Rini Soemarno menggandeng PT KCIC karena tanpa jaminan. Kemudian, setelah keluar Perpes 23 tahun 2016, PT KCIC meminta jaminan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dituangkan dalam konsesi pengelolaan prasarana kereta cepat.

"Dari sana dapat diduga ada main serong antara pihak-pihak terkait proyek ini," singgungnya.

Atas pertimbangan ini Irawan sepakat jika proyek kereta cepat itu dihentikan sekarang juga demi menghindari masalah yang akan timbul di masa depan.

"Sudah terlihat jelas kok pihak PT KCIC sudah memasang kuda-kuda dan pesimis proyek ini dapat selesai dengan baik. Mari cukupkan dominasi Tiongkok dalam ikut campur lebih dalam urusan vital rumah tangga negeri ini," tutupnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya