Berita

Bisnis

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebaiknya Tidak Diteruskan

MINGGU, 31 JANUARI 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tak bisa diteruskan. Pasalnya, proyek senilai Rp 79 triiliun itu belum memenuhi prasyarat sebagaimana disebutkan Pasal 32 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, yakni perlu adanya kewajiban memiliki izin usaha dan operasi sarana perkeretaapian bagi penyelenggara.

"Keduanya diperlukan untuk menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak akan menjadi beban pemerintah Indonesia seandainya berhenti di tengah jalan. Tetapi, justru hal ini menjadi polemik lagi ketika kita perhatikan adanya inskonsistensi dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,"  kata Ketua Departemen Hukum dan HAM PP KAMMI Irawan Malebra, Minggu (31/1).

Di dalam Perpres itu disebutkan negara dapat menjamin proyek strategis nasional. Menurut Irawan, hal itu menimbulkan konflik norma hukum dengan Perpres 107 tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat yang didalamnya tidak menyebutkan ada jaminan negara maupun dana APBN.


Oleh karenanya menurut dia, menjadi keliru alasan awal Menteri Rini Soemarno menggandeng PT KCIC karena tanpa jaminan. Kemudian, setelah keluar Perpes 23 tahun 2016, PT KCIC meminta jaminan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dituangkan dalam konsesi pengelolaan prasarana kereta cepat.

"Dari sana dapat diduga ada main serong antara pihak-pihak terkait proyek ini," singgungnya.

Atas pertimbangan ini Irawan sepakat jika proyek kereta cepat itu dihentikan sekarang juga demi menghindari masalah yang akan timbul di masa depan.

"Sudah terlihat jelas kok pihak PT KCIC sudah memasang kuda-kuda dan pesimis proyek ini dapat selesai dengan baik. Mari cukupkan dominasi Tiongkok dalam ikut campur lebih dalam urusan vital rumah tangga negeri ini," tutupnya. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya