Berita

Bisnis

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebaiknya Tidak Diteruskan

MINGGU, 31 JANUARI 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tak bisa diteruskan. Pasalnya, proyek senilai Rp 79 triiliun itu belum memenuhi prasyarat sebagaimana disebutkan Pasal 32 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, yakni perlu adanya kewajiban memiliki izin usaha dan operasi sarana perkeretaapian bagi penyelenggara.

"Keduanya diperlukan untuk menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak akan menjadi beban pemerintah Indonesia seandainya berhenti di tengah jalan. Tetapi, justru hal ini menjadi polemik lagi ketika kita perhatikan adanya inskonsistensi dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,"  kata Ketua Departemen Hukum dan HAM PP KAMMI Irawan Malebra, Minggu (31/1).

Di dalam Perpres itu disebutkan negara dapat menjamin proyek strategis nasional. Menurut Irawan, hal itu menimbulkan konflik norma hukum dengan Perpres 107 tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat yang didalamnya tidak menyebutkan ada jaminan negara maupun dana APBN.


Oleh karenanya menurut dia, menjadi keliru alasan awal Menteri Rini Soemarno menggandeng PT KCIC karena tanpa jaminan. Kemudian, setelah keluar Perpes 23 tahun 2016, PT KCIC meminta jaminan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dituangkan dalam konsesi pengelolaan prasarana kereta cepat.

"Dari sana dapat diduga ada main serong antara pihak-pihak terkait proyek ini," singgungnya.

Atas pertimbangan ini Irawan sepakat jika proyek kereta cepat itu dihentikan sekarang juga demi menghindari masalah yang akan timbul di masa depan.

"Sudah terlihat jelas kok pihak PT KCIC sudah memasang kuda-kuda dan pesimis proyek ini dapat selesai dengan baik. Mari cukupkan dominasi Tiongkok dalam ikut campur lebih dalam urusan vital rumah tangga negeri ini," tutupnya. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya