Berita

kepala bin, sutiyoso/net

Pertahanan

Catat! BIN Tak Mungkin Salahgunakan Kewenangan Menangkap

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga intelijen untuk melakukan penangkapan dan penahanan teroris, seperti yang diminta Kepala BIN Sutiyoso.

Begitu dikatakan Koordinator Paguyuban Masyarakat Rindu Rasa Aman (Paguyuban Mari rasa), Jimmy Gunadi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Jumat malam (29/1). Menurutnya, hal yang sama juga diutarakan oleh dia dan sejumlah aktivis dalam aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Indosat, Jakarta, siang tadi.

"Kekhawatiran BIN bakal menyalahgunakan kewenangan untuk menangkap dan menahan seperti jaman Orde Baru, tidak relevan lagi. Sebab, sekarang ini era demokrasi dimana semua mata bisa mengawasi BIN, apalagi ada Dewan Pengawas dari DPR,” tegas Jimmy.


Jimmy mendukung permintaan Kepala BIN tersebut, karena terorisme sudah menjadi ancaman nyata. Makanya, dia berharap revisi UU Terorisme mengakomodir segala upaya untuk memberantas teroris sejak dini, termasuk memberi kewenangan BIN untuk melakukan penangkapan teroris.

"Kasus teror di Jalan Thamrin memberi peringatan kepada kita bahwa terorisme sudah bergerak mendekat jatung pemerintahan. Ini tidak bisa dianggap main-main. Oleh karena itu, penanganannya pun tidak bisa lagi setengah-setengah. Harus proaktif melakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya, sebagai upaya pencegahan” tambah Jimmy.

Dia berharap, permintaan kewenangan menangkap tersebut tidak menjadikan polemik bahkan dikalangan para penegak hukum sendiri.

"Demi rasa aman yang dirindukan masyarakat, sebaiknya antar pimpinan lembaga negara tidak berpolemik soal bagaimana memberantas terorisme. Kalau ada kegaduhan, ini berarti tujuan teroris memecah belah masyarakat bahkan pimpinan lembaga negara, berhasil. Sekarang saatnya bersatu, bukan terpecah belah. Lembaga negara harusnya bersinergi, bukan bersaing,” harapnya.

Menyoal mengenai kewenangan menangkap untuk intelijen, Jimmy bilang, tidak perlu malu untuk mencontoh negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang relatif aman dari serangan teroris.

"Mereka miliki undang-undang internal security act yang memberi kewenangan kepada intelijen maupun aparat keamanan, untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai akan melakukan terorisme. Kalau di Indonesia, ada kejadian dulu baru boleh ditangkap,” tutupnya. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya