Berita

kepala bin, sutiyoso/net

Pertahanan

Catat! BIN Tak Mungkin Salahgunakan Kewenangan Menangkap

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga intelijen untuk melakukan penangkapan dan penahanan teroris, seperti yang diminta Kepala BIN Sutiyoso.

Begitu dikatakan Koordinator Paguyuban Masyarakat Rindu Rasa Aman (Paguyuban Mari rasa), Jimmy Gunadi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Jumat malam (29/1). Menurutnya, hal yang sama juga diutarakan oleh dia dan sejumlah aktivis dalam aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Indosat, Jakarta, siang tadi.

"Kekhawatiran BIN bakal menyalahgunakan kewenangan untuk menangkap dan menahan seperti jaman Orde Baru, tidak relevan lagi. Sebab, sekarang ini era demokrasi dimana semua mata bisa mengawasi BIN, apalagi ada Dewan Pengawas dari DPR,” tegas Jimmy.


Jimmy mendukung permintaan Kepala BIN tersebut, karena terorisme sudah menjadi ancaman nyata. Makanya, dia berharap revisi UU Terorisme mengakomodir segala upaya untuk memberantas teroris sejak dini, termasuk memberi kewenangan BIN untuk melakukan penangkapan teroris.

"Kasus teror di Jalan Thamrin memberi peringatan kepada kita bahwa terorisme sudah bergerak mendekat jatung pemerintahan. Ini tidak bisa dianggap main-main. Oleh karena itu, penanganannya pun tidak bisa lagi setengah-setengah. Harus proaktif melakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya, sebagai upaya pencegahan” tambah Jimmy.

Dia berharap, permintaan kewenangan menangkap tersebut tidak menjadikan polemik bahkan dikalangan para penegak hukum sendiri.

"Demi rasa aman yang dirindukan masyarakat, sebaiknya antar pimpinan lembaga negara tidak berpolemik soal bagaimana memberantas terorisme. Kalau ada kegaduhan, ini berarti tujuan teroris memecah belah masyarakat bahkan pimpinan lembaga negara, berhasil. Sekarang saatnya bersatu, bukan terpecah belah. Lembaga negara harusnya bersinergi, bukan bersaing,” harapnya.

Menyoal mengenai kewenangan menangkap untuk intelijen, Jimmy bilang, tidak perlu malu untuk mencontoh negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang relatif aman dari serangan teroris.

"Mereka miliki undang-undang internal security act yang memberi kewenangan kepada intelijen maupun aparat keamanan, untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai akan melakukan terorisme. Kalau di Indonesia, ada kejadian dulu baru boleh ditangkap,” tutupnya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya