Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (25)

Membid'ahkan Mazhab Lain

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 08:42 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu persoalan yang sering menjadi topik ujaran kebencian (Religious-Hate Speech/RHS) ialah pembid’ahan terhadap sebuah praktik dan faham yang berbeda dengan ma­zhab yang dianut. Bid'ah itu sendiri sering diartikan dengan suatu praktik atau kebiasaan yang bersifat ritual dilakukan sese­orang yang tidak pernah dilakukan atau diper­intahkan oleh Nabi. Seperti melakukan shalat sunnat sesudah shalat subuh atau sesudah ashar. Namun hal-hal yang bersifat non-ritual seperti urusan mu’amalah dan mekanisme ke­hidupan sehari-hari setiap orang tidak mesti harus dibatasi dengan konsep bid'ah.

Para ulama sering membedakan antara bid'ah negatif (bid'ah sayyiah) dan bid'ah positif (bid’ah hasanah). Bid'ah sayyiah inilah sesungguhnya yang dilarang oleh Rasulullah Saw sebagaima­na disebutkan dalam: "Kullu bid'atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar" (Setiap bid’ah adalah sesat dan semua kesesatan itu di dalam ner­aka). Sedangkan bid'ah hasanah ialah praktik dan kebiasaan yang positif di dalam kehidupan masyarakat yang bersifat non-ritual, sekalipun itu tidak pernah dilakukan Nabi. Contohnya, Nabi da­hulu kala mengendarai unta saat menenunaikan ibadah haji, sedangkan kita sekarang ini meng­gunakan mobil dan pesawat. Berkendaraan mobil dan pesawat tidak pernah dilakukan Nabi, tetapi tidak dianggap bid'ah karena jenis kendaraan dan cara mengendarainya sesuatu yang bersifat non-ritual, meskipun itu terkait dengan ibadah haji.

Persoalan bid'ah akhir-akhir ini muncul karena dimunculkan oleh sekelompok orang yang mungkin niatnya betul-betul ingin memelihara kemurnian ajaran agama dari berbagai prak­tik syirik, khurafat, dan hal-hal yang bersifat spekulatif. Namun muncul masalah karena seringkali kata bid'ah digunakan untuk menyerang sebuah tradisi atau kreasi lokal yang di­hubungkan dengan ibadah.


Kata ibadah ini sendiri juga seringkali men­imbulkan persoalan tersendiri karena ada yang mendefinisikannya terlalu luas, yakni segala ses­uatu yang dilakukan dengan niat baik karena Allah Swt adalah ibadah. Ada orang yang mendefinisi­kannya terlalu sempit, yakni ibadah yang mahd­hah, yaitu ibadah ritual yang dilakukan secara rutin seperti shalat dan puasa. Wilayah abu-abu sering­kali muncul, seperti praktik budaya yang menyer­tai perkawinan. Rukun dan syarat perkawinan se­cara syari’ah sangat simple. Cukup ada sepasang calon pengantin berlainan jenis dan memenuhi segala syarat perkawinan, mempunyai dua saksi, ada wali sah yang mengawinkannya, ada mahar, dan akad yang sah. Selebihnya itu hanya faria­si. Sekelompok orang yang sering melontarkan bid'ah kepada orang yang melibatkan tradisi bu­daya yang bersifat unik, seperti sungkeman terh­adap kedua orangtua, dengan alasan Nabi tidak pernah melakukan hal seperti itu. Demikian pula di sekitar upacara pemakaman seringkali juga dipandang ada praktik bid'ah karena melibat­kan tradisi lokal di dalam rangkaian pemaka­man, seperti praktik siraman dengan mengguna­kan air khusus di dalam botol, takziyah sampai malam ketiga atau ketujuh, makan di rumah orang keluarga yang meninggal. Termasuk menyertakan foto almarhum/almarhumah ke pemakaman.

Tudingan bid'ah seperti ini harus hati-hati karena meskipun Nabi tidak pernah melaku­kannya tetapi beberapa praktik yang sudah menjadi adat istiadat dan tidak bisa ditinggal­kan begitu saja karena itu juga memiliki fungsi yang berarti di dalam masyarakat. Itupun belum tentu bid’ah dalam arti sesungguhnya karena menyangkut wilayah abu-abu. MUI perlu mem­berikan ketegasan terhadap hal-hal yang ber­sifat khilafiah. Sembarangan menuduh orang bid'ah bisa masuk ke dalam kategori RHS. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya