Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (25)

Membid'ahkan Mazhab Lain

JUMAT, 29 JANUARI 2016 | 08:42 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu persoalan yang sering menjadi topik ujaran kebencian (Religious-Hate Speech/RHS) ialah pembid’ahan terhadap sebuah praktik dan faham yang berbeda dengan ma­zhab yang dianut. Bid'ah itu sendiri sering diartikan dengan suatu praktik atau kebiasaan yang bersifat ritual dilakukan sese­orang yang tidak pernah dilakukan atau diper­intahkan oleh Nabi. Seperti melakukan shalat sunnat sesudah shalat subuh atau sesudah ashar. Namun hal-hal yang bersifat non-ritual seperti urusan mu’amalah dan mekanisme ke­hidupan sehari-hari setiap orang tidak mesti harus dibatasi dengan konsep bid'ah.

Para ulama sering membedakan antara bid'ah negatif (bid'ah sayyiah) dan bid'ah positif (bid’ah hasanah). Bid'ah sayyiah inilah sesungguhnya yang dilarang oleh Rasulullah Saw sebagaima­na disebutkan dalam: "Kullu bid'atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar" (Setiap bid’ah adalah sesat dan semua kesesatan itu di dalam ner­aka). Sedangkan bid'ah hasanah ialah praktik dan kebiasaan yang positif di dalam kehidupan masyarakat yang bersifat non-ritual, sekalipun itu tidak pernah dilakukan Nabi. Contohnya, Nabi da­hulu kala mengendarai unta saat menenunaikan ibadah haji, sedangkan kita sekarang ini meng­gunakan mobil dan pesawat. Berkendaraan mobil dan pesawat tidak pernah dilakukan Nabi, tetapi tidak dianggap bid'ah karena jenis kendaraan dan cara mengendarainya sesuatu yang bersifat non-ritual, meskipun itu terkait dengan ibadah haji.

Persoalan bid'ah akhir-akhir ini muncul karena dimunculkan oleh sekelompok orang yang mungkin niatnya betul-betul ingin memelihara kemurnian ajaran agama dari berbagai prak­tik syirik, khurafat, dan hal-hal yang bersifat spekulatif. Namun muncul masalah karena seringkali kata bid'ah digunakan untuk menyerang sebuah tradisi atau kreasi lokal yang di­hubungkan dengan ibadah.


Kata ibadah ini sendiri juga seringkali men­imbulkan persoalan tersendiri karena ada yang mendefinisikannya terlalu luas, yakni segala ses­uatu yang dilakukan dengan niat baik karena Allah Swt adalah ibadah. Ada orang yang mendefinisi­kannya terlalu sempit, yakni ibadah yang mahd­hah, yaitu ibadah ritual yang dilakukan secara rutin seperti shalat dan puasa. Wilayah abu-abu sering­kali muncul, seperti praktik budaya yang menyer­tai perkawinan. Rukun dan syarat perkawinan se­cara syari’ah sangat simple. Cukup ada sepasang calon pengantin berlainan jenis dan memenuhi segala syarat perkawinan, mempunyai dua saksi, ada wali sah yang mengawinkannya, ada mahar, dan akad yang sah. Selebihnya itu hanya faria­si. Sekelompok orang yang sering melontarkan bid'ah kepada orang yang melibatkan tradisi bu­daya yang bersifat unik, seperti sungkeman terh­adap kedua orangtua, dengan alasan Nabi tidak pernah melakukan hal seperti itu. Demikian pula di sekitar upacara pemakaman seringkali juga dipandang ada praktik bid'ah karena melibat­kan tradisi lokal di dalam rangkaian pemaka­man, seperti praktik siraman dengan mengguna­kan air khusus di dalam botol, takziyah sampai malam ketiga atau ketujuh, makan di rumah orang keluarga yang meninggal. Termasuk menyertakan foto almarhum/almarhumah ke pemakaman.

Tudingan bid'ah seperti ini harus hati-hati karena meskipun Nabi tidak pernah melaku­kannya tetapi beberapa praktik yang sudah menjadi adat istiadat dan tidak bisa ditinggal­kan begitu saja karena itu juga memiliki fungsi yang berarti di dalam masyarakat. Itupun belum tentu bid’ah dalam arti sesungguhnya karena menyangkut wilayah abu-abu. MUI perlu mem­berikan ketegasan terhadap hal-hal yang ber­sifat khilafiah. Sembarangan menuduh orang bid'ah bisa masuk ke dalam kategori RHS. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya