. Peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Sumatera Utara (Sumut) sudah menjadi rahasia umum. Namun, tindakan tegas dari pemerintah dan aparat kepolisian belum sepenuhnya membuat jera para pelaku tindak kriminal.
Banyak masyarakat tidak mengetahui SIM yang mereka miliki adalah palsu. Hal tersebut dikarenakan tidak jauh berbeda dengan SIM asli yang dikeluarkan kepolisian. Tergiur dengan harga terjangkau, serta proses pengurusan yang tidak memakan waktu lama, tidak rumit dan hanya bermodalkan fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP) serta pasfoto, masyarakat lebih memilih jalur "jalan tol" ini dalam pengurusan SIM. SIM yang banyak dipalsukan adalah pemilik kendaraan roda dua, yakni SIM C.
Warga Jalan Gunung Krakatau Medan Indra Surbakti menuturkan, dirinya sempat tergiur dengan pengurusan SIM C tersebut melalui jalur calo pengurusan SIM yang mengaku bekerja di salah satu dealer mobil di Kota Medan. Dirinya dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp 300 ribu, dengan hanya memberikan pasfoto dan fotocopy KTP sebagai syarat pengurusan. Ia bahkan diminta si calo mencari rekan lainnya untuk mengurus SIM dengan iming-iming diberikan fee sebesar 10 persen.
"Akhirnya nggak jadi, karena saya lebih memilih mengurus SIM di Polresta Medan saja, meski sedikit ribet," ujarnya, Kamis (28/1).
Sementara itu, seperti dilansir dari
MedanBagus.Com, Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal bersama Satuan Lantas Polres Deli Serdang, Rabu (27/1), menangkap lima tersangka yang merupakan jaringan pembuat SIM palsu di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu.
Penangkapan kelima tersangka ini berawal saat petugas kepolisian Deli Serdang menggelar razia jalanan rutin. Saat memeriksa surat-surat kendaraan, polisi menemukan salah seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan SIM palsu.
"Kami telah mengamankan lima orang yang melakukan pemalsuan SIM yang dicetak dengan menggunakan alat seperti komputer. Semestinya SIM itu merupakan produk dari Satlantas Polres Deli Serdang. Dari SIM C yang kami amankan terlihat, pembuatannya tahun 2015, tetapi nama kasatlantasnya adalah kasatlantas tahun 2013 yang sudah dimutasikan. Selain itu, bentuk dari sim itu sendiri tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Kapolres Deli Serdang AKBP Edi Faryadi.
Dia menjelaskan, biasanya pengurusan SIM palsu ini, para pelaku mematok harga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Selain memalsukan SIM untuk pengendara sepeda motor, para tersangka juga sering memalsukan kartu pers.
Adapun, lanjutnya, nama-nama tersangka yang memalsukan SIM C tersebut, yakni Alboin Simbolon, Hermansyah, Romy, Ade dan Habibie. "Saat ini para pelaku diamankan ke Polres Deli Serdang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edi.
Dengan tertangkapnya kelima pelaku pemalsuan SIM C tersebut, diharapkan petugas kepolisian di Kabupaten/kota lainnya, terutama Medan dapat melakukan tindakan yang sama. Agar aksi-aksi penipuan seperti ini tidak merajalela. Apalagi, banyak masyarakat yang tidak paham SIM yang dimilikinya, apakah asli atay palsu.
[rus]