Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (24)

Merusak Rumah Ibadah Agama Lain

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 09:26 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RUMAH ibadah ialah tem­pat khusus untuk menye­lenggarakan ibadah ritual bagi umat beragama. Dalam masyarakat Indonesia dike­nal masjid, mushalah, lang­gar, surau untuk umat Islam, gereja bagi umat Protestan dan Katolik, pure bagi umat Hindu, vihara bagi umat Budha, dan klenteng untuk umat Khonghucu. Rumah-rumah ibadah tersebut masing-mas­ing memiliki keunikannya. Tujuan dan fungsi secara umum rumah-rumah ibadah tersebut selain sebagai sarana untuk mendekatkan se­orang hamba kepada Tuhannya, juga sebagai sarana untuk mempererat komunikasi sesama penganut agama. Hampir semua rumah-rumah ibadah di Indonesia juga memiliki fungsi sosial. Itulah sebabnya umat beragama selalu mem­butuhkan rumah ibadah di manapun dan kapan pun ia berada.

Kehadiran rumah ibadah bagi suatu komunitas umat beragama merupakan suatu keniscayaan. Jika ada umat beragama tanpa memiliki rumah iba­dah maka berarti mereka masih memiliki hak-hak istimewa yang belum terealisir. Untuk mengatasi persoalan ini biasanya umat beragama tertentu di­atasi dengan mengadakan rumah ibadah semen­tara. Persoalan sosial mulai muncul manakala mer­eka membangun rumah ibadah di tempat yang oleh orang lain dianggap tidak tepat, mungkin karena ter­lalu berdekatan dengan rumah ibadah lainnya atau berada di dalam wilayah mayoritas umat lain, atau mungkin karena persoalan izin dll.

Tentu saja persoalan akan muncul jika ru­mah ibadah yang dianggap sebagai bangunan sacral oleh para penganutnya diganggu, apala­gi masjid yang dalam keyakinan umat Islam dis­ebut sebagai "Rumah Allah". Jika merusak "Ru­mah Allah" ini tentu berpotensi akan membakar semangat jihad bagi penganutnya. Bagi se­bagian umat Islam memilih rumahnya di rusak ketimbang rumah Tuhannnya. Tentu demikian pula halnya bagi agama lain. Jika rumah ibadah diganggu tentu mereka juga memiliki hak un­tuk mempertahankannya. Karena itu, merusak rumah ibadah dengan alas an kebencian atau tujuan negative merupakan salahsatu bentuk nyata dari Religious-Hate Speech (RHS).


Jika rumah ibadah tertentu dirusak oleh kelom­pok agama lain maka tidak ayal lagi akan mun­cul konflik social. Bahkan mungkin konflik itu bias berskala besar karena melibatkan semangat dan jiwa keagamaan. Dalam Islam sering kali keluar fatwa: isy kariman au mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid. Jika simbol atau akronim jihad dan syahid ini mulai muncul maka dampaknya bias lebih jauh. Memprovokasi seseorang dengan bahasa agama maka biasanya akan sangat efek­tif mengerahkan massa yang beringas. Kita perlu mengantisipasi jangan sampai ada rumah ibadah yang dirusak, apalagi dibakar, karena biasanya hati penganut agamanya juga ikut terbakar.

Membuat rumah ibadah tandingan dengan maksud untuk memecah belah suatu agama bias difahami sebagai perbuatan RHS. Bagi umat Is­lam kasus pembangunan Masjid Dhirar yang dibangun oleh seorang munafik, Abdullah ibn Ubai ibn Abi Salul, dengan tujuan untuk memecah be­lah umat Islam pada saat itu. Al-Qur'an langsung menginformasikan Nabi dan masjid Dhirar itu ke­mudian dihancurkan oleh Nabi bersama para sa­habatnya. Kasus ini diabadikan di dalam di dalam dua ayat di dalam Al-Qur'an. Di Indonesia, kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghancur­kan Masjid yang dituduh masjid provokator, kare­na urusan pembangunan dan pembongkaran ru­mah ibadah sudah ada aturannya sendiri. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya