Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (24)

Merusak Rumah Ibadah Agama Lain

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 09:26 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RUMAH ibadah ialah tem­pat khusus untuk menye­lenggarakan ibadah ritual bagi umat beragama. Dalam masyarakat Indonesia dike­nal masjid, mushalah, lang­gar, surau untuk umat Islam, gereja bagi umat Protestan dan Katolik, pure bagi umat Hindu, vihara bagi umat Budha, dan klenteng untuk umat Khonghucu. Rumah-rumah ibadah tersebut masing-mas­ing memiliki keunikannya. Tujuan dan fungsi secara umum rumah-rumah ibadah tersebut selain sebagai sarana untuk mendekatkan se­orang hamba kepada Tuhannya, juga sebagai sarana untuk mempererat komunikasi sesama penganut agama. Hampir semua rumah-rumah ibadah di Indonesia juga memiliki fungsi sosial. Itulah sebabnya umat beragama selalu mem­butuhkan rumah ibadah di manapun dan kapan pun ia berada.

Kehadiran rumah ibadah bagi suatu komunitas umat beragama merupakan suatu keniscayaan. Jika ada umat beragama tanpa memiliki rumah iba­dah maka berarti mereka masih memiliki hak-hak istimewa yang belum terealisir. Untuk mengatasi persoalan ini biasanya umat beragama tertentu di­atasi dengan mengadakan rumah ibadah semen­tara. Persoalan sosial mulai muncul manakala mer­eka membangun rumah ibadah di tempat yang oleh orang lain dianggap tidak tepat, mungkin karena ter­lalu berdekatan dengan rumah ibadah lainnya atau berada di dalam wilayah mayoritas umat lain, atau mungkin karena persoalan izin dll.

Tentu saja persoalan akan muncul jika ru­mah ibadah yang dianggap sebagai bangunan sacral oleh para penganutnya diganggu, apala­gi masjid yang dalam keyakinan umat Islam dis­ebut sebagai "Rumah Allah". Jika merusak "Ru­mah Allah" ini tentu berpotensi akan membakar semangat jihad bagi penganutnya. Bagi se­bagian umat Islam memilih rumahnya di rusak ketimbang rumah Tuhannnya. Tentu demikian pula halnya bagi agama lain. Jika rumah ibadah diganggu tentu mereka juga memiliki hak un­tuk mempertahankannya. Karena itu, merusak rumah ibadah dengan alas an kebencian atau tujuan negative merupakan salahsatu bentuk nyata dari Religious-Hate Speech (RHS).


Jika rumah ibadah tertentu dirusak oleh kelom­pok agama lain maka tidak ayal lagi akan mun­cul konflik social. Bahkan mungkin konflik itu bias berskala besar karena melibatkan semangat dan jiwa keagamaan. Dalam Islam sering kali keluar fatwa: isy kariman au mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid. Jika simbol atau akronim jihad dan syahid ini mulai muncul maka dampaknya bias lebih jauh. Memprovokasi seseorang dengan bahasa agama maka biasanya akan sangat efek­tif mengerahkan massa yang beringas. Kita perlu mengantisipasi jangan sampai ada rumah ibadah yang dirusak, apalagi dibakar, karena biasanya hati penganut agamanya juga ikut terbakar.

Membuat rumah ibadah tandingan dengan maksud untuk memecah belah suatu agama bias difahami sebagai perbuatan RHS. Bagi umat Is­lam kasus pembangunan Masjid Dhirar yang dibangun oleh seorang munafik, Abdullah ibn Ubai ibn Abi Salul, dengan tujuan untuk memecah be­lah umat Islam pada saat itu. Al-Qur'an langsung menginformasikan Nabi dan masjid Dhirar itu ke­mudian dihancurkan oleh Nabi bersama para sa­habatnya. Kasus ini diabadikan di dalam di dalam dua ayat di dalam Al-Qur'an. Di Indonesia, kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghancur­kan Masjid yang dituduh masjid provokator, kare­na urusan pembangunan dan pembongkaran ru­mah ibadah sudah ada aturannya sendiri. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya