Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (24)

Merusak Rumah Ibadah Agama Lain

KAMIS, 28 JANUARI 2016 | 09:26 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

RUMAH ibadah ialah tem­pat khusus untuk menye­lenggarakan ibadah ritual bagi umat beragama. Dalam masyarakat Indonesia dike­nal masjid, mushalah, lang­gar, surau untuk umat Islam, gereja bagi umat Protestan dan Katolik, pure bagi umat Hindu, vihara bagi umat Budha, dan klenteng untuk umat Khonghucu. Rumah-rumah ibadah tersebut masing-mas­ing memiliki keunikannya. Tujuan dan fungsi secara umum rumah-rumah ibadah tersebut selain sebagai sarana untuk mendekatkan se­orang hamba kepada Tuhannya, juga sebagai sarana untuk mempererat komunikasi sesama penganut agama. Hampir semua rumah-rumah ibadah di Indonesia juga memiliki fungsi sosial. Itulah sebabnya umat beragama selalu mem­butuhkan rumah ibadah di manapun dan kapan pun ia berada.

Kehadiran rumah ibadah bagi suatu komunitas umat beragama merupakan suatu keniscayaan. Jika ada umat beragama tanpa memiliki rumah iba­dah maka berarti mereka masih memiliki hak-hak istimewa yang belum terealisir. Untuk mengatasi persoalan ini biasanya umat beragama tertentu di­atasi dengan mengadakan rumah ibadah semen­tara. Persoalan sosial mulai muncul manakala mer­eka membangun rumah ibadah di tempat yang oleh orang lain dianggap tidak tepat, mungkin karena ter­lalu berdekatan dengan rumah ibadah lainnya atau berada di dalam wilayah mayoritas umat lain, atau mungkin karena persoalan izin dll.

Tentu saja persoalan akan muncul jika ru­mah ibadah yang dianggap sebagai bangunan sacral oleh para penganutnya diganggu, apala­gi masjid yang dalam keyakinan umat Islam dis­ebut sebagai "Rumah Allah". Jika merusak "Ru­mah Allah" ini tentu berpotensi akan membakar semangat jihad bagi penganutnya. Bagi se­bagian umat Islam memilih rumahnya di rusak ketimbang rumah Tuhannnya. Tentu demikian pula halnya bagi agama lain. Jika rumah ibadah diganggu tentu mereka juga memiliki hak un­tuk mempertahankannya. Karena itu, merusak rumah ibadah dengan alas an kebencian atau tujuan negative merupakan salahsatu bentuk nyata dari Religious-Hate Speech (RHS).


Jika rumah ibadah tertentu dirusak oleh kelom­pok agama lain maka tidak ayal lagi akan mun­cul konflik social. Bahkan mungkin konflik itu bias berskala besar karena melibatkan semangat dan jiwa keagamaan. Dalam Islam sering kali keluar fatwa: isy kariman au mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid. Jika simbol atau akronim jihad dan syahid ini mulai muncul maka dampaknya bias lebih jauh. Memprovokasi seseorang dengan bahasa agama maka biasanya akan sangat efek­tif mengerahkan massa yang beringas. Kita perlu mengantisipasi jangan sampai ada rumah ibadah yang dirusak, apalagi dibakar, karena biasanya hati penganut agamanya juga ikut terbakar.

Membuat rumah ibadah tandingan dengan maksud untuk memecah belah suatu agama bias difahami sebagai perbuatan RHS. Bagi umat Is­lam kasus pembangunan Masjid Dhirar yang dibangun oleh seorang munafik, Abdullah ibn Ubai ibn Abi Salul, dengan tujuan untuk memecah be­lah umat Islam pada saat itu. Al-Qur'an langsung menginformasikan Nabi dan masjid Dhirar itu ke­mudian dihancurkan oleh Nabi bersama para sa­habatnya. Kasus ini diabadikan di dalam di dalam dua ayat di dalam Al-Qur'an. Di Indonesia, kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghancur­kan Masjid yang dituduh masjid provokator, kare­na urusan pembangunan dan pembongkaran ru­mah ibadah sudah ada aturannya sendiri. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya