Berita

net

Hukum

Anak Jaksa Agung Jadi Koordinator Kejati DKI Tidak Menabrak Aturan

RABU, 27 JANUARI 2016 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung mengklarifikasi soal pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai banyak pihak tidak sesuai aturan dan sarat KKN.  

"Mutasi dan promosi Sdr. Bayu Adhinugroho Arianto, SH. sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto dalam keterangan persnya kepada redaksi (Rabu, 27/1).

Dia menegaskan promosi Bayu Adhinugroho bukan berdasarkan "kesimpulan" sepihak karena dia anak Jaksa Agung HM Prasetyo sehingga pengangkatannya dilakukan dengan menabrak ketentuan.


Pengangkatan Bayu Adhinugroho dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, memperhatikan aspek prestasi, disiplin, loyalitas, dan integritas sebagai acuan promosi. Rapat pimpinan diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan para pejabat Eselon I.

Dijelaskan Amir, pengangkatan Bayu Adhinugroho sebagai pejabat Eselon III/b (koordinator Kejati) sudah memenuhi syarat kepangkatan sebagaimana diatur Keputusan Kepala BKN Nomor 12/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Bayu Adhinugroho sebelumnya sudah tiga kali menjabat pada eselon IV. Yakni Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Subang ( type B) dari 13 Desember  2010-23 Desember 2011, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong (Type A) dari 23 Desember 2011-3 Februari 2014, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bale Bandung (Type A) dari 3 Februari 2014-13 Mei 2015.

Berdasarkan kedudukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III, kata Amir, promosi Bayu Adhinugroho juga tidak melanggar. Pengangkatannya sudah sesuai Pasal 7 PP Nomor 100/2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Promosi tersebut juga sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 12/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan Nota Dinas Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan kepada Jaksa Agung RI tanggal 09 Oktober 2013, Nomor B-629/C/Cp.2/10/2013 perihal Usulan Rencana Kegiatan Diklat Penjenjangan dan Diklat Pembentukan Jaksa Tahun Anggaran 2014.

Amir juga menjelaskan didasarkan pada ketentuan Bayu Adhinugroho pada saat diangat menjadi Koordinator pada Kejati DKI Jakarta tanggal 13 Mei 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-360/C/05/ 2015, belum mengikuti dan lulus Diklat Pim Tk. III, tetapi telah mengikuti dan lulus Diklat Pim Tk. III mulai tanggal 18 Agustus-24 November 2015 di Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Dengan demikian, pengangkatan tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan mengingat sekitar 4 bulan setelah dilantik sebagai Koordinator, Bayu Adhinugroho sudah mengikuti Diklat Pim Tk. III sekitar enam bulan sejak pelantikan sebagai Koordinator sudah lulus Diklat Pim Tk. III," demikian Amir.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya