Berita

taufiqulhadi/net

Pertahanan

Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis dan Sosiologis

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme sudah usang. Berbagai perkembangan serta motif kejahatan terorisme tidak bisa ditangani oleh Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN) dikarenakan kewenangan yang terbatas.

Begitu dikatakan anggota Komisi III Taufiqulhadi dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Selasa (26/1).

Menurutnya, ada dua catatan terhadap UU anti terorisme yang ada saat ini. Pertama, dari aspek yuridis. Kata dia, perlu adanya penguatan terhadap pencegahan segala tindak tanduk aksi terorisme. Kedua, revisi UU terorisme harus mencakup aspek sosiologis guna meredam kelompok-kelompok radikal.


"Dalam masyarakat Indonesia (yang) mayoritas (umat) Islam, kemudian juga bebas menganut paham apapun dalam konteks keagamaan, (membuat) mudah masuknya kelompok Islam yang kadang-kadang sangat radikal dan itu menjadi bibit dari terorisme. Nah, kelompok-kelompok semacam ini harus dengan cepat di padamkan dulu, jangan kemudian membesar. Nah, itulah yang saya sebut pencegahan. Karena itu menurut saya, nanti apabila mereka-mereka yang "patut di duga" itu, sudah boleh dilakukan penahanan,” ucap dia.

Politisi asal Aceh ini menolak anggapan bahwa revisi UU Anti Terorisme bertujuan untuk memperluas kewenangan BIN. Menurutnya, UU intelijen saat ini sudah sangat proporsional dan jangan lagi ditambah dengan kewenangan BIN menangkap orang. Merujuk pada Pasal 29 UU 11/2011 tentang Intelijen, BIN mempunyai tugas pengkajian, penyusunan, menyampaikan produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, dan membuat rekomendasi.

"Kerja intelijen di mana-mana memang seperti itu, melakukan kegiatan secara diam-diam dan apabila sudah teridentifikasi ancaman, langsung dilokalisir dan kemudian dia harus berkoordinasi dengan kepolisian atau lembaga negara lain untuk melakukan penangkapan. Jadi kalau ada orang yang mengatakan ada upaya revisi UU ini untuk memberikan wewenang kepada BIN, itu tidak proporsional,” tegasnya.

Taufiq menjamin revisi ini akan mengarahkan kebijakan terhadap penguatan wewenang kepolisian agar mampu mengantisipasi dan menangkal teror. "UU saat ini belum ada aspek penangkalnya. Jadi saya secara pribadi setuju UU ini direvisi dan menurut saya, karena ini revisi, tidak butuh waktu yang lama. Bisa lebih cepat karena hanya direvisi,” katanya mengakhiri. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya