Berita

taufiqulhadi/net

Pertahanan

Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis dan Sosiologis

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme sudah usang. Berbagai perkembangan serta motif kejahatan terorisme tidak bisa ditangani oleh Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN) dikarenakan kewenangan yang terbatas.

Begitu dikatakan anggota Komisi III Taufiqulhadi dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Selasa (26/1).

Menurutnya, ada dua catatan terhadap UU anti terorisme yang ada saat ini. Pertama, dari aspek yuridis. Kata dia, perlu adanya penguatan terhadap pencegahan segala tindak tanduk aksi terorisme. Kedua, revisi UU terorisme harus mencakup aspek sosiologis guna meredam kelompok-kelompok radikal.


"Dalam masyarakat Indonesia (yang) mayoritas (umat) Islam, kemudian juga bebas menganut paham apapun dalam konteks keagamaan, (membuat) mudah masuknya kelompok Islam yang kadang-kadang sangat radikal dan itu menjadi bibit dari terorisme. Nah, kelompok-kelompok semacam ini harus dengan cepat di padamkan dulu, jangan kemudian membesar. Nah, itulah yang saya sebut pencegahan. Karena itu menurut saya, nanti apabila mereka-mereka yang "patut di duga" itu, sudah boleh dilakukan penahanan,” ucap dia.

Politisi asal Aceh ini menolak anggapan bahwa revisi UU Anti Terorisme bertujuan untuk memperluas kewenangan BIN. Menurutnya, UU intelijen saat ini sudah sangat proporsional dan jangan lagi ditambah dengan kewenangan BIN menangkap orang. Merujuk pada Pasal 29 UU 11/2011 tentang Intelijen, BIN mempunyai tugas pengkajian, penyusunan, menyampaikan produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, dan membuat rekomendasi.

"Kerja intelijen di mana-mana memang seperti itu, melakukan kegiatan secara diam-diam dan apabila sudah teridentifikasi ancaman, langsung dilokalisir dan kemudian dia harus berkoordinasi dengan kepolisian atau lembaga negara lain untuk melakukan penangkapan. Jadi kalau ada orang yang mengatakan ada upaya revisi UU ini untuk memberikan wewenang kepada BIN, itu tidak proporsional,” tegasnya.

Taufiq menjamin revisi ini akan mengarahkan kebijakan terhadap penguatan wewenang kepolisian agar mampu mengantisipasi dan menangkal teror. "UU saat ini belum ada aspek penangkalnya. Jadi saya secara pribadi setuju UU ini direvisi dan menurut saya, karena ini revisi, tidak butuh waktu yang lama. Bisa lebih cepat karena hanya direvisi,” katanya mengakhiri. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya