Berita

taufiqulhadi/net

Pertahanan

Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis dan Sosiologis

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme sudah usang. Berbagai perkembangan serta motif kejahatan terorisme tidak bisa ditangani oleh Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN) dikarenakan kewenangan yang terbatas.

Begitu dikatakan anggota Komisi III Taufiqulhadi dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Selasa (26/1).

Menurutnya, ada dua catatan terhadap UU anti terorisme yang ada saat ini. Pertama, dari aspek yuridis. Kata dia, perlu adanya penguatan terhadap pencegahan segala tindak tanduk aksi terorisme. Kedua, revisi UU terorisme harus mencakup aspek sosiologis guna meredam kelompok-kelompok radikal.


"Dalam masyarakat Indonesia (yang) mayoritas (umat) Islam, kemudian juga bebas menganut paham apapun dalam konteks keagamaan, (membuat) mudah masuknya kelompok Islam yang kadang-kadang sangat radikal dan itu menjadi bibit dari terorisme. Nah, kelompok-kelompok semacam ini harus dengan cepat di padamkan dulu, jangan kemudian membesar. Nah, itulah yang saya sebut pencegahan. Karena itu menurut saya, nanti apabila mereka-mereka yang "patut di duga" itu, sudah boleh dilakukan penahanan,” ucap dia.

Politisi asal Aceh ini menolak anggapan bahwa revisi UU Anti Terorisme bertujuan untuk memperluas kewenangan BIN. Menurutnya, UU intelijen saat ini sudah sangat proporsional dan jangan lagi ditambah dengan kewenangan BIN menangkap orang. Merujuk pada Pasal 29 UU 11/2011 tentang Intelijen, BIN mempunyai tugas pengkajian, penyusunan, menyampaikan produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, dan membuat rekomendasi.

"Kerja intelijen di mana-mana memang seperti itu, melakukan kegiatan secara diam-diam dan apabila sudah teridentifikasi ancaman, langsung dilokalisir dan kemudian dia harus berkoordinasi dengan kepolisian atau lembaga negara lain untuk melakukan penangkapan. Jadi kalau ada orang yang mengatakan ada upaya revisi UU ini untuk memberikan wewenang kepada BIN, itu tidak proporsional,” tegasnya.

Taufiq menjamin revisi ini akan mengarahkan kebijakan terhadap penguatan wewenang kepolisian agar mampu mengantisipasi dan menangkal teror. "UU saat ini belum ada aspek penangkalnya. Jadi saya secara pribadi setuju UU ini direvisi dan menurut saya, karena ini revisi, tidak butuh waktu yang lama. Bisa lebih cepat karena hanya direvisi,” katanya mengakhiri. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya