Berita

petani sawit/net

Bisnis

PP 24/2015 Hanya Mencekik Petani Sawit

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai terdapat pelanggaran HAM dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CPO (minyak sawit mentah)

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, menjelaskan kebijakan tersebut telah menyengsarakan petani sawit yang tidak mampu membayar pajak ekspor sebesar US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk olein (produk turunan sawit).

Menurutnya, pemerintah tidak melakukan uji publik dari dampak dikeluarkannya PP 24/2015. Semestinya pemerintah bisa mempertimbangkan aspek perlindungan kepada petani, karena dalam PP itu terdapat pelanggaran atas perlindungan terhadap petani.


"Disadari atau tidak, peraturan yang tidak menguntungkan masyarakat bisa dikategorikan dalam pelanggaran HAM," ujar Natalius dalam diskusi publik yang diadakan Institut Soekarno Hatta (ISH) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Dia menambahkan, dampak kebijakan pemerintah tersebut juga berpengaruh terhadap penguasaan lahan oleh korporasi. Sebab, para petani kelapa sawit yang tidak mampu membayar biaya ekspor akan menjual lahannya kepada perusahaan besar.

"Ke depan bisa saja kepemilihan lahan untuk petani bisa berkurang dari 45 persen. Ini dampaknya memang tidak sekarang, kalau tidak dicabut akan menimbulkan ketimpangan antara petani dan korporasi, di tahun-tahun mendatang lahan untuk petani bisa berkurang," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, juga
menilai bahwa kebijakan tersebut menekan petani kecil. Menurutnya, jika pemerintah ingin menjaga harga sawit, kebijakan yang diambil bukan dengan sistem pungutan yang dibebankan kepada petani sawit.

"Menurut saya semestinya pemerintah membuat regulasi yang lebih sesuai dengan roh UU perkebunan untuk mensejahterakan petani sawit. Jadi PP ini harus diperbaiki dan diganti dengan subtansi yang berpihak kepada petani," ujarnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya