Berita

net

Nusantara

Proyek Kereta Cepat Kurang Bermanfaat

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 04:40 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menunda proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Komisi V DPR M. Nizar Zahro, alasan kuat penundaan antara lain agar proyek tersebut dibangun dengan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian mematuhi PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

"Sesuai pandangan Fraksi Gerindra di Komisi V terhadap Kementerian Perhubungan tentang proyek kereta cepat agar ditunda, walaupun sudah ada Perpres Nomor 107/2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).


Nizar memastikan, proyek tersebut akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari Tiongkok sebesar Rp 79 triliun dengan diangsur selama 60 tahun. Apalagi, tahun 2015 tanggung jawab APBN cukup berat untuk angsuran cicilan hutang sebesar Rp 365 triliun.

"Secara asas manfaat proyek ini kurang bermanfaat karena hanya sepanjang 141 kilometer, dan agak bertentangan dengan konsep Presiden yang akan membangun tol laut," jelasnya.

Komisi V juga mengkhawatiran eksodus pekerja asal Tiongkok dalam proyek itu akan menghilangkan kesempatan kerja bagi penduduk lokal. Mengingat, salah satu syarat pengerjaan proyek adalah melibatkan pekerja dari Negeri Tirai Bambu.

Diketahui, Presiden Jokowi meresmikan pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Lokasi groundbreaking berada di kebun teh Walini, Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat. Proyek senilai lebih dari Rp 70 triliun itu realisasi dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Tiongkok.

Proyek kereta cepat sepanjang 141 kilometer itu akan menghubungkan Stasiun Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur dengan Stasiun Tegalluar di Bandung. Kereta akan melalui empat stasiun yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya