Berita

net

Hukum

Abaikan Konfirmasi, BPK Langgar Undang-Undang

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 01:35 WIB | LAPORAN:

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal PT Pelindo II yang disampaikan ke Bareskrim Polri melanggar undang-undang dan peraturan di lembaga itu. Sebab, laporan tersebut dilakukan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang mengatakan, hasil pemeriksaan investigatif BPK atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II yang diserahkan ke Bareskrim Polri justru menjadi bumerang.

Pertama, lanjut dia, BPK mengeluarkan laporan tersebut tanpa memperhatikan audit yang sebelumnya. Kedua, BPK tidak meminta tanggapan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.


"Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Nomor 15/2004 junto Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut sudah sepatutnya sebelum dirilis ke publik diberikan kesempatan untuk dikonfirmasi dalam rangka menjaga objektivitas hasil pemeriksaan," ujarnya dalam perbincangan, Senin malam (25/1).

Menurutnya, langkah memberi hak dan kesempatan kepada pihak yang terperiksa adalah untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Jika BPK tidak melakukan uji konfirmasi dan peneraan maka penerapan asas asersi laporan pada hasil pemeriksan dianggap tidak sesuai dengan standar," terang Dian.

Sebaliknya, lanjut Dian, ketika Pemeriksa yang tidak menerapkan asas asersi dalam laporan hasil pemeriksaan termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan yang diancam pidana berdasarkan pasal 25 ayat 2 UU Nomor 15/2004 dapat dipidana.

"Aneh laporan tersebut dirilis BPK tanpa memberikan kesempatan terperiksa menjelaskan dan konfirmasinya. BPK berarti melanggar norma dan standar pemeriksaannya sendiri yaitu UU Nomor 15/2004 dan Peraturan BPK Nomor 1/2007," jelasnya.

Dalam laporan investigasi yang disebut dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai 23 Januari 2016, BPK tanpa konfirmasi menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya