Berita

foto: net

Hukum

MK Kembali Gugurkan 24 Gugatan Pilkada

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 21:54 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan perkara Perselisihan ‎Hasil Pilkada 2015 dengan menggunakan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada. Kali ini, 24 perkara yang digugurkan karena tak memenuhi syarat.

"Mengadili, menyatakan ‎permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).

MK menilai, semua perkara tersebut perbedaan suara pasangan calon melebihi yang d‎isyaratkan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK No 1-5/2015. Aturan itu yang menjadi eksepsi KPU selaku pihak Termohon dan pasangan calon terpilih sebagai pihak Terkait.


"Menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait‎ beralasan menurut hukum," tegas Arief.

‎Adapun 24 PHP yang digugurkan, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kaimana.

Kemudian ada Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sedangkan dua perkara lagi, yakni PHP Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu digugurkan karena salah objek permohonan. Kedua perkara itu tidak menjadikan Keputusan KPU soal penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon‎ sebagai objek perkara. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya