Berita

ilustrasi/net

Sekda Banten Dituding Jadi Faktor Buruk Sistem Pemerintahan

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 08:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy memberikan saran kepada Gubernur Banten Rano Karno agar berani melakukan perombakan birokrasi secara total. Hal tersebut, guna mengejar ketertinggalan khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di jajaran pemerintahan.

"Saya menyarankan pada Gubernur Banten untuk berani melakukan perombakan radikal pada birokrasinya," kata Yuddi dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menggugat 15 Tahun Reformasi Birokrasi di Banten', di Hotel The Royal Krakatau di Kota Cilegon, Banten.

Menurut Yuddy, nilai akuntabilitas kinerja Provinsi Banten kurang memuaskan. Nilai yang diperoleh menurun dari tahun sebelumnya yaitu 58,25 pada tahun 2014 menjadi 51,72 di tahun 2015.


"Karena yang dinilai bukan hanya gubernur. Evaluasi akuntabilitas kinerja ini menilai sistem birokrasi, tata kelola dan tata kerja pemerintahannya," tegasnya.

Sedangkan menurut pemerhati Reformasi Birokrasi di Banten, Usep Mujani dari Banten Freedom, salah satu faktor buruknya sistem pemerintahan adalah kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, yang tak memahami rotasi dan mutasi sesuai Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekda Banten yang sekarang di jabat oleh Ranta Soeharta, tak bisa menerapkan UU ASN, khususnya dalam rotasi dan mutasi jabatan. Sehingga SDM pemprov tak mumpuni," kata Juru Bicara (Jubir) Banten Freedom, Usep Mujani, beberapa saat lalu (Senin, 25/1).

Usep Mujani yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak ini juga menuding bahwa Ranta Soeharta selaku Sekda sekaligus ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pembina tertinggi PNS Pemprov Banten, telah menyalahi aturan UU ASN.

Menurut hasil investigasi Banten Freedom, seharusnya ada tiga pejabat eselon dua yang dilakukan demosi atau turun jabatan. Namun hanya satu yang di turunkan jabatannya.

Padahal jelas, dua pejabat lainnya tidak sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti Kumasyadi yang menjabat sebagai kepala Biro Pemerintahan, pada saat menduduki eselon dua, dia tidak di lakukan lelang jabatan atau open bidding.

Lalu adanya pelanggaran lelang jabatan, yaitu kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, Widodo Hadi, masih mengisi kepala DBMTR waktu itu dan belum satu tahun menduduki posisinya, seharusnya tidak dilakukan lelang jabatan. Hal ini tidak sesuai dengan UU ASN terutama pasal 116.

"Semua penilaiannya dilakukan hanya satu. Lalu apakah cukup satu hari menilai semuanya? Apakah Ranta memang ada main mata dengan pejabat tersebut? Sehingga masih terkesan like and this like. Baperjakat Provinsi Banten sampai saat ini kami duga belum memiliki instrumen serta indikator jelas dalam melakukan penilain kinerja pegawai," katanya. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya