Berita

net

Nusantara

Menteri Ferry Ingatkan Kementerian Dan Lembaga Legalisasi Aset

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna mendorong legalisasi aset. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat tercatat dan teradministrasi dengan baik secara legal.

"Penandatangan MoU ini soal legalisasi aset dan penyelesaian masalah pertanahan. Ini merupakan langkah percepatan legalisasi aset milik kementerian dan lembaga. Penanganannya tidak seperti biasa, tapi terorganisir, biar daerah yang mendata," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan usai penandatangan MoU dengan PT Telekomunikasi Indonesia dan Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jumat (22/1).

Oleh karena itu, dirinya berharap agar jajarannya di daerah dan tim dari kementerian dan lembaga yang bersangkutan melakukan inventarisir atas aset-aset untuk kemudian mendapatkan legalisasi.


"Kita punya kantor daan Kanwil dibawah untuk melakukan pendataan bersama dengan tim dari kementerian dan lembaga yang bersangkutan. Kemudian diinventarisir dulu masalahnya dengan data yang kami punya, kemudian bahwa kesini. Penyelesaiannya harus terpusat," ungkap Ferry.

Dirinya mencontohkan bahwa ada aset-aset kementerian dan lembaga yang teradministrasi atas nama lembaga atau kementerian lain. Hal itu disebabkan karena terjadi perubahan struktur dan nomenklatur kementerian dan lembaga. Misalnya, aset-aset TVRI terpakai atas nama Departemen Penerangan. Sementara aset-aset Telkom ada sebagian yang masih atas nama Kementerian Pariwisata. Menurut Ferry, hal tersebut harus diselesaikan akan tidak menimbulkan masalah.

"Ini yang butuh kejelasan pengadministrasian. Karena kalau sampai salah pencatatan itu bisa dianggap temuan penggelapan aset atau barang milik negara. Itu bahaya," jelasnya.

Contoh lain juga terjadi dalam pemerintahan saat ini. Dimana ada sejumlah kementerian yang berubah nomenklatur karena penggabungan maupun pemisahan.

"Misalnya transmigrasi. Dulu masuk di kementerian tenaga kerja, sekarang di kementerian desa. Jadi aset-aset transmigrasi tidak bisa lagi dibawah kementerian tenaga kerja. Kemudian aset-aset kampus yang dulu dibawah kementerian pendidikan, sekarang berubah dibawah kementerian ristek. Oleh karenanya perlu dibuat kerjasama dan tim untuk menjalankan," tutur Ferry.

Ferry memastikan, pihaknya harus mengambil inisiasi untuk memperjelas status administrasi dari aset-aset tersebut. Dengan demikian, aspek legalitas dari aset-aset itu akan semakin jelas.

"Itu harus diinisiasi oleh kami, karena mereka (kementerian/lembaga yang bersangkutan) tidak berani mengurus karena takut terjadi konflik. Jadi mungkin ada proses pengadministrasian yang ditakuti," tegasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya