RMOL. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan menjalankan UU Nomor 23/2014 mencopot gubernur, walikota atau bupati yang tak mendukung program strategis nasional. Salah satu program strategis nasional adalah perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warganegara.
"Program jaminan sosial itu cerminan negara melindungi seluruh warganya sampai di daerah. Program ini merupakan program strategis nasional yang selaras dengan program Nawa Cita pemerintah. Kepala daerah yang tak mendukung bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23/2014," kata Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rizari di Batam, Kamis (21/1).
Sebelumnya dilakukan sosialisasi bagi seluruh pihak yang terlibat implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di wilayah Batam. Hadir dalam acara itu, Pejabat Gubernur Kepri Nurianto, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan Junaedi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga (HAL) BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dan SekDirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Endang Tri Setyasih.
Rizari menegaskan, Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan UU Nomor 23/2014 bagi kepala daerah yang tak mendukung program strategis nasional yang dilaksanakan sampai ke daerah.
"Kita bisa berhentikan sementara selama 3 bulan, jika masih juga belum mendukung maka dilakukan pemberhentian tetap," terangnya.
Dijelaskannya, program perlindungan sosial jaminan ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dikategorikan program strategis nasional yang mesti didukung para kepala daerah di wilayahnya masing-masing.
"Karena itu para kepala daerah mesti memberi perhatian implementasi perlindungan sosial bagi para pekerja dan jaminan kesehatan seluruh warga masyarakat di wilayahnya," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, pelaksanaan optimalisasi PTSP dan PATEN dapat terwujud melalui kerjasama seluruh pihak. Agar koordinasi terjaga baik, akan dibentuk Tim Pembina Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di tingkat pusat yang bertugas melakukan sosialisasi terkait kebijakan atau regulasi kepesertaan jaminan sosial dengan mekanisme PTSP dan PATEN.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengungkapkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki fungsi strategis mencegah kemiskinan dan menumbuhkan potensi ekonomi baru di daerah-daerah.
"Jika ada pekerja meninggal dunia dengan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan keluarga yang ditinggalkan bisa melanjutkan kehidupan dan tidak jatuh dalam kemiskinan," katanya. Bahkan dengan santunan dan sistem jaminan sosial yang dikembangkan, keluarga pun memiliki kesempatan berusaha mengembangkan potensi perekonomian keluarga.
Menurut Junaedi, pihaknya terus menggalang kemitraan dengan berbagai instansi termasuk kemitraan strategis dengan Kemendagri dalam implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). "Melalui PTSP dan PATEN telah meningkatkan kepesertaan pekerja aktif yang mencapai 19,2 juta pekerja," terangnya.
Dijelaskan, untuk program jaminan pensiun yang baru dibuka bulan Juli 2015, kepesertaannya sudah mencapai 6 juta pekerja sampai dengan bulan Desember 2015. Demikian pula iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2015 mencapai Rp 35,9 triliun lebih tinggi dari target senilai Rp 32 triliun. "Ini artinya terdapat pemahaman lebih baik di masyarakat tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.
Hal senada dikemukakan Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga (HAL) BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro. Menurut dia sekalipun, peserta jaminan sosial kesehatan bersifat individu, tapi pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan untuk mereka yang penerima upah.
Sebagai misal, untuk di Kepulauan Riau, dari jumlah 1,9 juta penduduk sebanyak 1,2 juta penduduk sudah terlindungi sistem jaminan sosial kesehatan. Saat ini terdaftar 4.678 perusahaan yang mengikutkan karyawannya dalam program jaminan sosial kesehatan. Sehingga masih terdapat 1.138 perusahaan yang belum mendaftar. Demikian pula dari 7 kabupaten yang ada, sudah lima kabupaten yang melaporkan melindungi seluruh warganya dalam sistem jaminan sosial kesehatan termasuk warga miskin yang iurannya mesti ditanggung melalui APBN.
Sementara itu, SekDirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Endang Tri Setyasih mengungkapkan, dari sekitar 7.000 kecamatan seluruh Indonesia, baru terdapat 1.154 Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. "Ini akan jadi perhatian kita harapkan dalam tahun 2016 ini, akan banyak lagi terbentuk PATEN di kecamatan," jelasnya.
[sam]