. Tim 10 DPP PPP Djan Farid menyambangi gedung Kemenkumham di Jakarta, Kamis (21/1). Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan tentang permohonan pengesahan SK DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pertemuan pada 4 Januari 2016 lalu, dengan Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum & HAM Kemenkumham, Tehna Bana Sitep kepada Tim 10 mengatakan bahwa Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta memang harus disahkan. Namun hingga pertemuan hari ini belum juga disahkan.
Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM hasil Muktamar Jakarta, Triana Dewi Seroja menyatakan hari ini Tim 10 kemabali bertemu dengan perwakilan dari Kemenkumham. Menurut bagian pendaftaran Parpol Kemenkumham dan berdasarkan peraturan UU syarat sudah terpenuhi semua. Dan sudah diajukan dan disampaikan serta diberitahukan kepada Menkumham Yasonna H Laoly, selanjutnya tinggal menunggu disposisi saja.
"Sekarang nasib PPP yang sudah berketetapan hukum tinggal di Menteri Yasonna. Kenegarawanan Yasonna diuji, apakah akan melaksanakan putusan hukum dengan mengesahkan SK Muktamar Jakarta atau malah ada agenda lain. Kita lihat saja," katanya
Menurut Triana, Tim 10 sangat kecewa karena sampai hari ini DPP PPP hasil Muktamar Jakarta belum juga disahkan, padahal sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Parpol yakni tujuh hari. Kata dia, pegawai di Kemenkumham tahu betul bagaimana posisi hukum PPP.
"Dan kita semua yakin hati nurani mereka mengatakan bahwa memang hukum itu harus ditegakan, apalagi dasar hukum kita sangat kuat yakni putusan inkracht Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta," terangnya.
Dalam pertemuan itu, Triana mengingatkan agar Menkumham tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika mensahkan Muktamar Surabaya yang ilegal.
"Saya sampaikan agar Menkumham lebih berhati-hati karena saat ini ada beberapa pihak yang menghembuskan arah angin agar dapat mengaburkan dan mengalihkan fakta hukum dengan menghidupkan kembali SK yang sudah mati yaitu SK Muktamar Bandung," katanya.
Lanjut dia, SK Muktamar Surabaya sudah dicabut dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan maka tidak ada legalitasnya dan tidak bisa dipergunakan lagi. Demikian pula dengan SK Muktamar Bandung yang sudah habis masa berlakunya 2015 berdasarkan AD pasal 73 . Dengan demikian kembali kemuktamar Bandung tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak ada legalitasnya.
"Perlu diingat bahwa sudah ada yang pernah mengajukan gugatan kepengurusan PPP yang dalam petitumnya memohonkan agar muktamar dikembalikan kepada Muktamar Bandung, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan yaitu pada putusan kasasi Nomor 601. Malah pada putusan tersebut hakim menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah," ungkapnya.
Triana menyentil pakar hukum yang mengatakan bahwa masih bisa kembali ke Muktamar Bandung. Kata dia, sudah pasti statement tersebut sesat dan gagal paham. Saat ini satu satunya Muktamar yang mempunyai legalitas yakni Muktamar Jakarta. Walaupun belum punya SK tapi punya legalitas yakni putusan kasasi MA Nomor 601 yang menyatakan bahwa Kepengurusan PPP yang Sah adalah Muktamar Jakarta.
"Persoalannya, Menkumham bukan dari menteri hukum tapi menteri politik yang kental sekali aroma politiknya, sehingga SK Muktamar Jakarta, sampai saat ini belum turun," bebernya.
Tim 10 DPP PPP Djan Farid yang mendatangi kantor Menkumham dipimpin Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, dan anggota TIM 10 diantaranya: Triana Dewi Seroja, Ketua DPW Sumut Ahmad Gozali Harahap, Ketua DPW Jateng Sudarto, Anggota DPD Kalsel Sofwat Hadi, Ketua DPW Kalteng Mulyadi, Ketua DPW Sulut Djafar Alkatiri.
[rus]