Berita

mk/net

PILKADA SERENTAK

Dipertanyakan Langkah MK Yang Suka-Suka Bikin Jadwal Sidang

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 14:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjelaskan kepada publik pelaksanaan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada yang digelar pada hari ini (Kamis, 21/1), besok (Jumat, 22/1) dan Senin mendatang (25/1).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Sakahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).

Said mengingatkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi (PMK) 2/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/2015 mengenai Jadwal Persidangan Perselisihan Pilkada, jadwal pembacaan Putusan hanya ada dua kali. Yaitu yang pertama pembacaan Putusan dismisal tanggal 18 Januari dan yang kedua pembacaan Putusan akhir pada tanggal 2-7 Maret 2016.


"Nah, yang tanggal 21, 22, dan 25 Januari ini sidang pembacaan putusan apa? Kok bisa tiba-tiba saja MK membuat jadwal sidang pembacaan Putusan diluar dari jadwal yang ditentukan oleh MK sendiri. Ini cukup membingungkan. Saya kira MK perlu menjelaskan tentang hal ini," kata Said.

Said menegaskan bahwa soal jadwal sidang ini jangan dianggap sepele. Ini soal syarat formil dari proses penanganan perkara perselisihan Pilkada di MK yang bisa saja berdampak pada keabsahan putusan yang dibacakan oleh MK.

"Memangnya boleh MK menggelar sidang pembacaan Putusan diluar jadwal PMK yang kedudukannya dibawah UU? Apakah jika sidang pembacaan Putusan digelar diluar jadwal, nantinya tidak akan menimbulkan persoalan hukum? Ini perlu MK jelaskan kepada publik," ungkap Said.

Sebagai contoh, lanjut Said, hari pemungutan suara ditetapkan dalam Peraturan KPU tanggal 9 Desember 2015.

"Pertanyaannya, boleh nggak KPU melaksanakan Pilkada diluar jadwal itu? Tentu kan tidak boleh. Kalau waktunya ingin diubah, ya peraturannya juga sudah seharusnya diubah terlebih dahulu. Nah, MK semestinya juga begitu. Dia harus ubah dulu PMK yang mengatur tentang jadwal persidangan," demikian Said. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya