Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pelihara Konflik PPP, Menkumham Lecehkan Lembaga Peradilan Dan Langgar UU

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Hukam dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dinilai sengaja memelihara konflik dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terbaru mendorong Muktamar Islah. Yasonna juga menghambat kepastian hukum dengan tidak mengeluarkan SK Muktamar Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum sekaligus kuasa hukum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat dalam perbincangannya dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

"Menkumham telah melecehkan lembaga Peradilan Negara dan juga melanggar ketentuan yang ada di UU Parpol," katanya.


Menurut Humphrey, putusan MA dengan jelas memutuskan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah. Disinilah Yasonna bukan negarawan dengan mengingkari janjinya sendiri untuk menghormati dan mengikuti putusan hukum, dan yang kalah ikut yang menang.

"Apa yang dilakukan Menkumham sangat berbahaya bagi kehidupan politik dan kepastian hukum di Indonesia," ungkapnya.

Yasonna kata Humphrey, terus mencari celah untuk tidak mengeksekusi putusan. Satu contoh alasan yang dibuat-buat Yasonna tidak menjadi pihak dalam perkara Nomor 601 MA yang sudah inkracht.

"Alasan itu tidak hanya melecehkan lembaga peradilan, memelihara konflik dan ketidakpastian hukum, namun juga suatu bentuk pelanggaran lembaga eksekutif terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik," terangnya.

Kata Humphrey, agar Yasonna tidak terjangkit penyakit amnesia kronis, perlu diingatkan kesepahaman yang telah disepakati antara lembaga eksekutif dengan DPR, yaitu mengenai wajibnya Kemenkumham melaksanakan putusan lembaga peradilan dalam perkara perselisihan internal partai politik saat pembentukan UU Parpol.

"Risalah rapat Panja DPR pada 10 Desember 2010, disepakati pemahaman Pemerintah in casu Kemenkumham tidak perlu digugat (ditarik sebagai pihak) dalam perkara perselisihan internal partai politik dan hanya perlu melaksanakan putusan Mahkamah Partai serta lembaga peradilan," katanya.

Nah, sikap Yasonna yang tidak kunjung melaksanakan putusan MA jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Parpol yang pemahamannya telah disepakati bersama dengan DPR.

"Jauh dari itu, apa yang di lakukan Menkumham merupakan tindakan pengkhianatan yang nyata oleh lembaga eksekutif  terhadap konstitusi UUD NKRI tahun 1945," katanya.

Humphrey mengingatkan langkah Yasonna menjadi sorotan semua pihak, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.

"Apa yang dilakukan ya benar-benar batas nalar bagi orang yang masih berpikir normal. Apakah model kegaduhan ini by design atau tidak dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK, tentu waktu yang akan membuktikannya," tukasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya