Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pelihara Konflik PPP, Menkumham Lecehkan Lembaga Peradilan Dan Langgar UU

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Hukam dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dinilai sengaja memelihara konflik dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terbaru mendorong Muktamar Islah. Yasonna juga menghambat kepastian hukum dengan tidak mengeluarkan SK Muktamar Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum sekaligus kuasa hukum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat dalam perbincangannya dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

"Menkumham telah melecehkan lembaga Peradilan Negara dan juga melanggar ketentuan yang ada di UU Parpol," katanya.


Menurut Humphrey, putusan MA dengan jelas memutuskan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah. Disinilah Yasonna bukan negarawan dengan mengingkari janjinya sendiri untuk menghormati dan mengikuti putusan hukum, dan yang kalah ikut yang menang.

"Apa yang dilakukan Menkumham sangat berbahaya bagi kehidupan politik dan kepastian hukum di Indonesia," ungkapnya.

Yasonna kata Humphrey, terus mencari celah untuk tidak mengeksekusi putusan. Satu contoh alasan yang dibuat-buat Yasonna tidak menjadi pihak dalam perkara Nomor 601 MA yang sudah inkracht.

"Alasan itu tidak hanya melecehkan lembaga peradilan, memelihara konflik dan ketidakpastian hukum, namun juga suatu bentuk pelanggaran lembaga eksekutif terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik," terangnya.

Kata Humphrey, agar Yasonna tidak terjangkit penyakit amnesia kronis, perlu diingatkan kesepahaman yang telah disepakati antara lembaga eksekutif dengan DPR, yaitu mengenai wajibnya Kemenkumham melaksanakan putusan lembaga peradilan dalam perkara perselisihan internal partai politik saat pembentukan UU Parpol.

"Risalah rapat Panja DPR pada 10 Desember 2010, disepakati pemahaman Pemerintah in casu Kemenkumham tidak perlu digugat (ditarik sebagai pihak) dalam perkara perselisihan internal partai politik dan hanya perlu melaksanakan putusan Mahkamah Partai serta lembaga peradilan," katanya.

Nah, sikap Yasonna yang tidak kunjung melaksanakan putusan MA jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Parpol yang pemahamannya telah disepakati bersama dengan DPR.

"Jauh dari itu, apa yang di lakukan Menkumham merupakan tindakan pengkhianatan yang nyata oleh lembaga eksekutif  terhadap konstitusi UUD NKRI tahun 1945," katanya.

Humphrey mengingatkan langkah Yasonna menjadi sorotan semua pihak, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.

"Apa yang dilakukan ya benar-benar batas nalar bagi orang yang masih berpikir normal. Apakah model kegaduhan ini by design atau tidak dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK, tentu waktu yang akan membuktikannya," tukasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya