Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pelihara Konflik PPP, Menkumham Lecehkan Lembaga Peradilan Dan Langgar UU

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Hukam dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dinilai sengaja memelihara konflik dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terbaru mendorong Muktamar Islah. Yasonna juga menghambat kepastian hukum dengan tidak mengeluarkan SK Muktamar Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum sekaligus kuasa hukum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat dalam perbincangannya dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

"Menkumham telah melecehkan lembaga Peradilan Negara dan juga melanggar ketentuan yang ada di UU Parpol," katanya.


Menurut Humphrey, putusan MA dengan jelas memutuskan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah. Disinilah Yasonna bukan negarawan dengan mengingkari janjinya sendiri untuk menghormati dan mengikuti putusan hukum, dan yang kalah ikut yang menang.

"Apa yang dilakukan Menkumham sangat berbahaya bagi kehidupan politik dan kepastian hukum di Indonesia," ungkapnya.

Yasonna kata Humphrey, terus mencari celah untuk tidak mengeksekusi putusan. Satu contoh alasan yang dibuat-buat Yasonna tidak menjadi pihak dalam perkara Nomor 601 MA yang sudah inkracht.

"Alasan itu tidak hanya melecehkan lembaga peradilan, memelihara konflik dan ketidakpastian hukum, namun juga suatu bentuk pelanggaran lembaga eksekutif terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik," terangnya.

Kata Humphrey, agar Yasonna tidak terjangkit penyakit amnesia kronis, perlu diingatkan kesepahaman yang telah disepakati antara lembaga eksekutif dengan DPR, yaitu mengenai wajibnya Kemenkumham melaksanakan putusan lembaga peradilan dalam perkara perselisihan internal partai politik saat pembentukan UU Parpol.

"Risalah rapat Panja DPR pada 10 Desember 2010, disepakati pemahaman Pemerintah in casu Kemenkumham tidak perlu digugat (ditarik sebagai pihak) dalam perkara perselisihan internal partai politik dan hanya perlu melaksanakan putusan Mahkamah Partai serta lembaga peradilan," katanya.

Nah, sikap Yasonna yang tidak kunjung melaksanakan putusan MA jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Parpol yang pemahamannya telah disepakati bersama dengan DPR.

"Jauh dari itu, apa yang di lakukan Menkumham merupakan tindakan pengkhianatan yang nyata oleh lembaga eksekutif  terhadap konstitusi UUD NKRI tahun 1945," katanya.

Humphrey mengingatkan langkah Yasonna menjadi sorotan semua pihak, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.

"Apa yang dilakukan ya benar-benar batas nalar bagi orang yang masih berpikir normal. Apakah model kegaduhan ini by design atau tidak dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK, tentu waktu yang akan membuktikannya," tukasnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya