Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Pelihara Konflik PPP, Menkumham Lecehkan Lembaga Peradilan Dan Langgar UU

KAMIS, 21 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Hukam dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dinilai sengaja memelihara konflik dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terbaru mendorong Muktamar Islah. Yasonna juga menghambat kepastian hukum dengan tidak mengeluarkan SK Muktamar Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum sekaligus kuasa hukum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat dalam perbincangannya dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/1).

"Menkumham telah melecehkan lembaga Peradilan Negara dan juga melanggar ketentuan yang ada di UU Parpol," katanya.


Menurut Humphrey, putusan MA dengan jelas memutuskan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah. Disinilah Yasonna bukan negarawan dengan mengingkari janjinya sendiri untuk menghormati dan mengikuti putusan hukum, dan yang kalah ikut yang menang.

"Apa yang dilakukan Menkumham sangat berbahaya bagi kehidupan politik dan kepastian hukum di Indonesia," ungkapnya.

Yasonna kata Humphrey, terus mencari celah untuk tidak mengeksekusi putusan. Satu contoh alasan yang dibuat-buat Yasonna tidak menjadi pihak dalam perkara Nomor 601 MA yang sudah inkracht.

"Alasan itu tidak hanya melecehkan lembaga peradilan, memelihara konflik dan ketidakpastian hukum, namun juga suatu bentuk pelanggaran lembaga eksekutif terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik," terangnya.

Kata Humphrey, agar Yasonna tidak terjangkit penyakit amnesia kronis, perlu diingatkan kesepahaman yang telah disepakati antara lembaga eksekutif dengan DPR, yaitu mengenai wajibnya Kemenkumham melaksanakan putusan lembaga peradilan dalam perkara perselisihan internal partai politik saat pembentukan UU Parpol.

"Risalah rapat Panja DPR pada 10 Desember 2010, disepakati pemahaman Pemerintah in casu Kemenkumham tidak perlu digugat (ditarik sebagai pihak) dalam perkara perselisihan internal partai politik dan hanya perlu melaksanakan putusan Mahkamah Partai serta lembaga peradilan," katanya.

Nah, sikap Yasonna yang tidak kunjung melaksanakan putusan MA jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Parpol yang pemahamannya telah disepakati bersama dengan DPR.

"Jauh dari itu, apa yang di lakukan Menkumham merupakan tindakan pengkhianatan yang nyata oleh lembaga eksekutif  terhadap konstitusi UUD NKRI tahun 1945," katanya.

Humphrey mengingatkan langkah Yasonna menjadi sorotan semua pihak, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.

"Apa yang dilakukan ya benar-benar batas nalar bagi orang yang masih berpikir normal. Apakah model kegaduhan ini by design atau tidak dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK, tentu waktu yang akan membuktikannya," tukasnya. [rus]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya