Berita

foto :net

Politik

Hati-hati, Revisi UU Terorisme Jangan Sampai Labrak HAM

RABU, 20 JANUARI 2016 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Rencana revisi UU Terorisme sebagai respon terhadap Bom Thamrin yang dikaitkan dengan perkembangan organisasi teroris internasional seperti
ISIS semestinya tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Keterburu-buruan justru menimbulkan potensi pengabaian dan pelanggaran prinsip-prinsip HAM yang merupakan salah satu amanat penting reformasi.

Demikian pandangan peneliti Hukum Konstitusi dari Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Mei Susanto dalam pers rilisnya di Jakarta, Rabu (20/1).


"Ancaman terorisme bagi masyarakat dan negara memang nyata bukan imajinasi kosong belaka. Bahkan negara-negara maju seperti Amerika, Perancis dan Turkipun turut menjadi korban terorisme itu," terangnya.

Namun dengan perangkat hukum yang ada saat ini disertai perangkat penegak hukum yang memadai, ia menilai ancaman terorisme di Indonesia masih bisa ditangkal dan ditegakkan hukumnya. Dengan kata lain, rencana merevisi RUU Terorisme yang disepakati para pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo, dinilainya tidak hanya buru-buru tapi juga terkesan reaktif.

Selain itu memunculkan dugaan-dugaan kalau Bom
Thamrin ini hanyalah sebuah pemantik agar rencana untuk merevisi UU Terorisme yang dari tahun-tahun sebelumnya sudah digiatkan pemerintah melaluji Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) maupun Polri mempunyai alasan yang kuat.

Malah ada usulan agar diterbitkan Perppu/UU Penanggulangan Kelompok atau Organisasi Terlarang yang secara jelas menurut Mei, mengancam kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945.  

Keinginan melakukan perubahan hukum juga rupanya menyasar UU 9/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang membuat siapa yang terlibat ISIS tidak dapat langsung ditangkap dengan alasan dijamin UU. Termasuk menyasar UU 17/2013 tentang Ormas, jika tidak terdaftar dan bahkan radikal untuk ditindak.

Lalu menyasar UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mengatur dapat hilangnya kewarganegaraan Indonesia akibat ikut organisasi terlarang. Belum lagi keinginann BIN agar diberikan kewenangan penangkapan yang keluar dari rel tugas intelejen.

"Kalau pemerintah tidak hati-hati dan secara jernih mendudukan persoalan terorisme ini, maka Revisi UU Terorisme beserta aturan lain yang terkait hanya akan mengembalikan model pemerintahan ototiter. Tentu ini yang harus dihindari," ujar Mei, mengingatkan.

Misalnya saja, imbuh dia, usulan revisi UU Terorisme, pasal 28 pengaturan  mengenai batas waktu penangkapan disertai penahanan dari tujuh hari menjadi 30 hari. Padahal sesuai KUHAP penangkapan disertai penahanan maksimal 1x24 jam.

"Yang lebih berbahaya dalam draft Perppu tentang Penanggulangan Kelompok atau Organisasi Terlarang atau Kelompok Radikal Terorisme, disebutkan dalam Pasal 4 mengenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi (a) dengan sengaja mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langaung dengan kelompok atau organisasi terlarang; (b) dengan sengaja menganut atau mengembangkan ajaran atau faham atau ideologi kelompok atau organisasi terlarang kepada orang lain atau kelompon lain; atau (c) dengan sengaja bergabung atau mengajak bergabung dengan kelompok atau organisasi terlarang.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mengklasifikasikan sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang dan terkait kelompok radikal terorisme," cetusnya.

Hemat dia, revisi UU Terorisme semestinya ditimbang masak-masak dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi objektif terhadap aturan main dalam persoalan terorisme yang sudah 13 tahun berlaku, serta evaluasi terhadap kinerja kelembagaan terkait.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya