Berita

adian napitupulu/net

Pimpinan Komisi VII: Salahkan SBY, Adian Napitupulu Tak Paham PP 77/2014!

RABU, 20 JANUARI 2016 | 05:17 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pernyataan anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu yang menyebutkan bahwa PP (Peraturan Pemerintah) 77/2014 yang dikeluarkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhyono tentang divestasi saham PT. Freeport merugikan Negara Republik Indonesia (RI) puluhan triliun rupiah ditentang rekan se-komisinya, Ir. Mulyadi.

Mulyadi tekankan, bahwa pernyataan yang dikeluarkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut blunder. Bahkan, dia merasa Adian tidak paham soal PP tersebut.

"Justru PP 77 tersebut memperjelaskan dan mengklasifikasi secara detail dari PP 24 karena kedua PP tersebut dibuat era SBY," terang Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dalam keterangan persnya, Rabu (20/1).


Dia menjelaskan, ada beberapa klasifikasi jenis penambangan dengan resiko modal dan kebutuhan teknologi yang berbeda. Untuk kegiatan penambangan yang tidak melakukan pengolahan dan atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 51 persen secara bertahap. Sedangkan untuk kegiatan penambangan dengan melakukan pengolahan dan/atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 40 persen secara bertahap. Selanjutnya penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah disvetasi sahamnya diatur sampai 30 persen secara bertahap.
 
"Dalam PP itu sudah diatur jelas mekanisme aturan mainnya dengan baik. PP No.77 adalah Peraturan Pemerintah tentang perubahan ketiga dari PP No.23 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No.24 Tahun 2012, dan selanjutnya diubah lagi melalui PP No.77 Tahun 2014,” jelas dia.
 
Politisi asal Sumatera Barat II ini juga menyebutkan metode bawah tanah resiko operasional lebih tinggi dan kebutuhan modalnya juga sangat besar, makanya kewajiban divestasinya berbeda dengan kegiatan penambangan biasa. Apalagi, hal ini sudah dikaji secara detail dan mendalam dari aspek kelayakan investasi.

"Sesuatu yang sangat logis dan tidak relevan mempersoalkan hal ini. Jadi kalau pemerintah merasa memiliki modal dan kesiapan dari aspek manajerial dan teknologi, jangankan 51 persen, mengambil alih 100 persen pun bisa setelah kontrak karya berakhir tahun 2021," jelasnya.

"Dari pada beli saham PT. Freeport 51 persen sebesar Rp 120 T, lebih baik diambilalih sekalian. Jadi kita tunggu saja apakah betul pemerintah akan ambil alih PT. Freeport,” demikian Mulyadi.

Adian pernah menyebutkan bahwa PP (Peraturan Pemerintah) 77/2014 yang dikeluarkan SBY berdampak disvestasi saham PT. Freeport merugikan Negara Republik Indonesia (RI) puluhan triliun.

PP tersebut dinilainya merugikan Indonesia karena memperkecil persentase kewajiban divestasi saham Freeport, yang semula 51 persen menjadi hanya 30 persen. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya