Berita

hendardi/net

Pertahanan

Hendardi: Manjakan BIN, Perppu Terorisme Harus Ditolak

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Revisi UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

Demikian penilaian Ketua Setara Institute, Hendardi, yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1). Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini ‎mengatakan UU tersebut sesungguhnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme. Terbukti Polri dan BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air.

Berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yang disediakan oleh UU 15/2003 juga  telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.

Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme.

"Jadi tidak relevan menjawab teror di Jalan MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," kata Hendardi.

Apalagi, dia menambahkan, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang  tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan.

"Makanya  Perppu itu  harus ditolak, apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan. BIN adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Di sisi lain, Hendardi menambahkan, potensi pelanggaran HAM akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, di mana Polri yang memiliki kewenangan menegakkan hukum.

Isu utama penindakan adalah koordinasi antar institusi keamanan dan ego sektoral antar institusi yang harus dihilangkan. Dia mengingatkan, jangan sampai Perppu Terorisme merusak sistem penegakan hukum yang hanya memperkuat kontestasi antar institusi keamanan.

"Alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya terjawab kalau Polri memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, di mana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak," ujar Hendardi. [ald]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Jelang Lengser, Jokowi Minta Anak Buah Kendalikan Deflasi Lima Bulan Beruntun

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00

Kekerasan Terhadap Etnis Uighur Ubah Hubungan Diplomatik di Asteng dan Astim

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:57

Zulhas Janji akan Kaji Penyebab Anjloknya Harga Komoditas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:49

2 Wanita ODGJ Hamil, Kepala Panti Sosial Dituding Teledor

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:46

Hubungan Megawati-Prabowo Baik-baik Saja, Pertemuan Masih Konsolidasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:36

Pasar Asia Menguat di Senin Pagi, Nikkei Dibuka Naik 2 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30

Riza Patria Minta Relawan Pakai Medsos Sosialisasikan Program

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:29

Penampilan 3 Cawagub Dahsyat dalam Debat Pilkada Jakarta

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:26

Aramco Naikkan Harga Minyak Mentah Arab Light untuk Pembeli di Asia

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:17

PDIP Ingatkan Rakyat Tak Pilih Pemimpin Jalan Pintas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:16

Selengkapnya