Berita

hendardi/net

Pertahanan

Hendardi: Manjakan BIN, Perppu Terorisme Harus Ditolak

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Revisi UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

Demikian penilaian Ketua Setara Institute, Hendardi, yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1). Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini ‎mengatakan UU tersebut sesungguhnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme. Terbukti Polri dan BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air.

Berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yang disediakan oleh UU 15/2003 juga  telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.


Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme.

"Jadi tidak relevan menjawab teror di Jalan MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," kata Hendardi.

Apalagi, dia menambahkan, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang  tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan.

"Makanya  Perppu itu  harus ditolak, apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan. BIN adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Di sisi lain, Hendardi menambahkan, potensi pelanggaran HAM akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, di mana Polri yang memiliki kewenangan menegakkan hukum.

Isu utama penindakan adalah koordinasi antar institusi keamanan dan ego sektoral antar institusi yang harus dihilangkan. Dia mengingatkan, jangan sampai Perppu Terorisme merusak sistem penegakan hukum yang hanya memperkuat kontestasi antar institusi keamanan.

"Alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya terjawab kalau Polri memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, di mana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak," ujar Hendardi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya