Berita

Haris Azhar:net

Wawancara

WAWANCARA

Haris Azhar: Tugas BIN Cari Informasi, Penindakan Kasih Polisi

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hasrat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso merevisi Undang-Undang Intelijen dan Undang-undang Terorisme dianggap bukan solusi utama mencegah aksi terorisme di Indonesia. Melalui undang-undang yang ada, BIN dianggap sudah cukup punya jalur kerja yang jelas untuk mencegah terjadinya gerakan teroris di da­lam negeri.

"Yang perlu dievaluasi itu kinerja BIN, bukan payung hukumnya. Soal penangkapan, biar serahkan pada Kepolisian bukan minta tambah kewenan­gan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

KontraS berpendapat, insiden bom Thamrin yang terjadi Jumat (15/1) lalu, bukan alasan BIN untuk menambah kewenangan. Masalah penindakan, itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak Kepolisian. Berikut wawancara lengkapnya :


Dengan dalih lebih opti­mal memutus mata rantai gerakan teroris, BIN berharap Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Terorisme direvisi. Tanggapan Anda?
Bagi kami, tidak ada urgensin­ya merevisi Undang-Undang Intelijen, termasuk Undang-Undang Terorisme. Yang kurang maksimal itu kinerjanya bukan undang-undangnya. Makanya kami menolak usulan BIN terse­but. Dalam pencegahan teror, mandat yang diberikan undang-undang sudah jelas pada BIN. Sekarang tinggal kinerjanya yang perlu ditingkatkan, bukan payung hukumnya.

Tapi BIN menganggap, un­dang-undang yang ada mem­batasi ruang gerak mereka. Revisi itu agar BIN bisa juga melakukan penindakan bila mencium ada gelagat yang kurang baik...
Lho, memang tugasnya dia (BIN) mencari informasi yang sebanyak mungkin lalu berkoordinasi dengan lembaga lain. Misalnya secepat mungkin koor­dinasi dengan pihak Kepolisian agar bisa segera menindak pihak yang dicurigai.

Apa cukup kalau dibebankan pada Kepolisian saja un­tuk menangkap teroris?
Polisi memang mandat hukumnya untuk bertindak. Dan juga kapasitasnya memang untuk bertindak. Jadi ya wewenangnya memang harus dikasih ke mer­eka. Bukan BIN mengajukan diri untuk melakukan penindakan. Itu salah.

Insiden bom Thamrin kemarin bukankah bisa menjadi momen­tum betapa pentingnya revisi undang-undang tersebut?

Enggak bisa dong. Masa gara-gara peristiwa begini, bom Thamrin, BIN minta kewenan­gan untuk menindak, UU Kamnas mau disahkan?. Tak seharus­nya BIN memanfaatkan situasi seperti ini. Proses legalisasi itu punya logika sendiri. Enggak bisa hanya gara-gara satu peristi­wa, lalu lahir legalisasi. Lagian, ini bukan baru pertama kali ada kasus BIN minta revisi payung hukumnya.

Memang apa yang Anda khawatirkan?

Pada tahun 2011 juga ada upaya untuk merevisi UU Intelijen kar­ena maraknya tindakan-tindakan teror. Revisi katanya dilakukan untuk menambah kewenangan intelijen sehingga dapat mence­gah dan menindak aksi-aksi teroris. Dan sekarang ada kasus lagi, lantas BIN lakukan hal serupa. Saya mencium, nanti ujung-ujungnya minta dibentuk Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas). Sama saja balik lagi ke Orde Baru.

Namun dalam menindak aksi teror, kita tahu polisi sem­pat beberapa kali salah tang­kap. Ini menjadi tanda bahwa Kepolisian tidak bisa menindak aksi terorisme sendiri...
Sama saja. Emang kalau BIN nggak bisa salah tangkap? Kalau polisi saja bisa salah, apalagi BIN. Jadi, diperkuat kerja sa­manya. Bekerja sama satu sama lain, itu yang paling penting. Dan masing-masing profesional. Sangat aneh saja ketika kemarin ada kasus, ditanya apa saja kerja BIN, maka mereka menjawab kalau sudah tahu, tapi karena nggak punya kewenangan ma­kanya terjadi insiden. Ini bukan alasan. Kenapa nggak kasih tahu polisi untuk bertindak? Kan be­gitu. Ini soal implementasi kerja bukan soal mandatnya.

Dari kasus kemarin, apa yang menjadi catatan KontraS ke depan?
Saya berharap, Presiden dan Wapres harus berani mengevaluasi kinerja BIN. Kita harus cek dulu kerja BIN apa saja selama ini, tugas dia informasi gathering tidak bisa dikasih we­wenang penindakan. Evaluasi, di mana kesalahan, mereka har­us mengumumkan kesalahan mereka, tidak boleh menutupi kesalahan hanya dengan minta kewenangan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya