Berita

Pertahanan

Keinginan Sutiyoso Tambah Kewenangan BIN Bakal Kandas

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 13:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keinginan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan orang diduga teroris nampaknya bakal kandas. Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR RI tak setuju kewenangan BIN ditambah.
 
"Kalau BIN diberikan kewenangan menangkap dan menahan, apakah 100 persen bisa menutup aksi terorisme? Belum tentu juga," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
 
Mahfud melihat tidak ada urgensinya merevisi UU 17/2011 tentang Intelijen maupun penambahan kewenangan aparat intelijen. Penambahan kewenangan BIN dengan merevisi UU Intelijen Negara sejauh ini baru usulan Sutiyoso.


"Kalau pemerintah melihat usulan itu beralasan dan ada kemendesakan, presiden bisa mengeluarkan Perppu. Tapi pada prinsipnya, dulu UU intelijen disusun melalui perdebatan yang cukup mendalam dan panjang. Waktu itu kita (DPR) dan pemerintah menyepakati penangkapan merupakan tindakan projustisia yang ditangani kepolisian," katanya.

Mahfudz memaparkan UU Inteljen sudah jelas mengatur bahwa BIN dapat menggali informasi dari orang yang dicurigai, tetapi dilakukan tanpa penahanan. Jika ingin menahan orang yang bersangkutan, BIN dapat bekerjasama dengan kepolisian.

Dia menegaskan, intelijen dalam setiap aktivitasnya tertutup. Jika diberi kewenangan menangkap dan menaha orang, maka itu tidak bisa dilakukan secara terbuka sehingga akuntabilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan polisi yang transparan, meyampaikan ke publik siapa yang ditahan, kapan ditahan, dimana ditahan, alasannya apa ditahan dan berapa lama dia ditahan.

"Prinsip-prinsip penegakan hukum yang ingin kita bangun adalah jangan sampai ada orang ditahan, jangan ada yang ditahan tapi tidak ada yang tahu, publik tidak tahu," katanya.

"Penting bagi pemerintah untuk mengkaji apa kelemahan-kelemahan yang ada sekarang ini karena regulasi yang kurang atau karena lemahnya koordinasi BIN dengan Polri. Kalau masalahnya koordinasi yang lemah, solusinya peningkatan koordinasi (bukan revisi UU)," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya