Berita

Pertahanan

Keinginan Sutiyoso Tambah Kewenangan BIN Bakal Kandas

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 13:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keinginan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan orang diduga teroris nampaknya bakal kandas. Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR RI tak setuju kewenangan BIN ditambah.
 
"Kalau BIN diberikan kewenangan menangkap dan menahan, apakah 100 persen bisa menutup aksi terorisme? Belum tentu juga," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
 
Mahfud melihat tidak ada urgensinya merevisi UU 17/2011 tentang Intelijen maupun penambahan kewenangan aparat intelijen. Penambahan kewenangan BIN dengan merevisi UU Intelijen Negara sejauh ini baru usulan Sutiyoso.


"Kalau pemerintah melihat usulan itu beralasan dan ada kemendesakan, presiden bisa mengeluarkan Perppu. Tapi pada prinsipnya, dulu UU intelijen disusun melalui perdebatan yang cukup mendalam dan panjang. Waktu itu kita (DPR) dan pemerintah menyepakati penangkapan merupakan tindakan projustisia yang ditangani kepolisian," katanya.

Mahfudz memaparkan UU Inteljen sudah jelas mengatur bahwa BIN dapat menggali informasi dari orang yang dicurigai, tetapi dilakukan tanpa penahanan. Jika ingin menahan orang yang bersangkutan, BIN dapat bekerjasama dengan kepolisian.

Dia menegaskan, intelijen dalam setiap aktivitasnya tertutup. Jika diberi kewenangan menangkap dan menaha orang, maka itu tidak bisa dilakukan secara terbuka sehingga akuntabilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan polisi yang transparan, meyampaikan ke publik siapa yang ditahan, kapan ditahan, dimana ditahan, alasannya apa ditahan dan berapa lama dia ditahan.

"Prinsip-prinsip penegakan hukum yang ingin kita bangun adalah jangan sampai ada orang ditahan, jangan ada yang ditahan tapi tidak ada yang tahu, publik tidak tahu," katanya.

"Penting bagi pemerintah untuk mengkaji apa kelemahan-kelemahan yang ada sekarang ini karena regulasi yang kurang atau karena lemahnya koordinasi BIN dengan Polri. Kalau masalahnya koordinasi yang lemah, solusinya peningkatan koordinasi (bukan revisi UU)," tukasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya