Berita

lalu mara/net

KISRUH GOLKAR

Aneh Bila JK Menabrak Kesepakatan Dan Menerima Jadi Ketua Tim Transisi

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 10:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Semua elemen Golkar harus menghormati kesepakatan yang ditandatangani di depan Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa semua pihak akan menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap; pihak pemenang merangkul yang kalah dan kepengurusan melibatkan pihak-pihak yang berselisih; dan tidak ada pendirian partai politik baru.

Terkait dengan menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap, diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Di sisi lain, PN Jakarta Utara memutuskan Munas Bali sah dan keputusan tersebut diperkuat oleh PT DKI Jakarta. Kini, Agung Laksono melakukan kasasi ke MA dan itu wajar karena memang menjadi haknya.


"Oleh karenanya ya marilah kita sekarang menunggu keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Lalu Mara Satriawangsa, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 18/1).

Dan karena itu juga, lanjut Lalu Mara, aeharusnya JK dan tokoh senior lainnya berpegang pada kesepakatan tersebut. Apalagi kesepakatan itu difasilitasi oleh JK sendiri.

"Jadi aneh Pak JK menabrak kesepakatan tersebut dengan menerima sebagai ketua transisi. Dan satu keputusan beliau sebagai ketua transisi pun tidak punya legal standing yang kuat. Mahkamah Partai pimpinan Pak Muladi sudah habis masa baktinya. Kedua, Munas Bali sudah menunjuk Pak Azis Syamsudin sebagai ketua Mahkamah Partai," ungkap Lalu Mara.

Munas Bali, jelas Lalu Mara, adalah produk turunan dari Munas Riau tahun 2009. Tahapannya jelas yakni didahuli melalui Rapimnas, dan semuanya sesuai dengan AD/ART. Sementara itu, koodinasi dan konsolidasi Partai Golkar tetap berjalan, dam saat ini sedang berlangsung Musda di berbagai daerah. Artinya, prganisasi berjalan meski belum optimal melaksanakan agenda partai sesuai Keputusan Munas Bali 2015.

"Harapan saya, MA segera memutuskan sehingga berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pemerintah bisa melaksanakan keputusan tersebut, dan tidak dituduh macam-macam atas kegaduhan yang terjadi di tubuh Partai Golkar," demikian Lalu Mara. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya