Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (15)

Beberapa Contoh RHS (2)

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 08:39 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DARI segi substansi dan materi ungkapan atau uja­ran kebencian (Religious Hate Speech/RHS) dapat dilihat dalam beberapa con­toh, misalnya seorang atau kelompok mendiskreditkan kelompok agama tertentu, mendiskriminasi kelompok agama dan aliran tertentu, menyatakan permusuhan terhadap kelompok tertentu, menjelekkan agama, aliran, atau ma­zhab tertentu, menyatakan kesesatan kepada kelompok agama atau aliran agama tertentu, mengkafirkan atau memusyrikkan kelompok lain, menjelekkan ajaran agama atau aliran tertentu, memaksa orang atau kelompok lain untuk mengikuti atau tunduk di bawah ajaran agama yang dianutnya, menolak bekerjasama dengan kelompok agama lain disertai dengan embel-embel yang menyakitkan hati penganut agama atau aliran lain, melecehkan simbol-sim­bol agama atau aliran tertentu, menghalalkan darah penganut ajaran agama tertentu, meram­pas harta kelompok agama atau kepercayaan tertentu, mengusir kelompok agama atau aliran tertentu dari tempat tinggal atau wilayah ter­tentu, membuat media khusus seperti website untuk menyerang kelompok agama atau aliran tertentu, membuat gambar, karikatur, dan span­duk yang mengolok-olok dan mengejek kelom­pok agama atau aliran tertentu, membuat atau melibatkan dalil agama untuk mendiskreditkan dan melecehkan klompok, mem-publikasikan ide-ide penistaan terhadap kelompok agama atau mazhab tertentu.

Penyesatan aliran atau mazhab selama dekade terakhir ini semakin marak bahkan semakin terbuka dengan menggunakan media-media khusus. Sejumlah orang dan kelompok LSM dan ormas melaporkan adanya unsur penistaan dari suatu kelompok agama kepada kelompok agama atau aliran lain dalam satu agama, tetapi pihak berwenang masih kesulitan menemukan bukti pendukung. Ada sejumlah radio dan televisi se­cara khusus digunakan sebagai corong di dalam menyerang kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan ahli atau praktisi bid'ah dan khurafat. Sebaliknya kelompok yang dihujat juga mendirikan radio dan telivisi secara khusus untuk menangkis tudahan kelompok lain. Kedua sarana media ini sudah mulai mengganggu ketenangan umat karena su­dah saling melecehkan secara kasar dan terbu­ka. Tentu saja kedua kelompok media ini memi­liki pengikut fanatik. Dikhawatirkan jika dibiarkan terus menerus begini akan muncul konflik terbuka antara sesama pengikut. Sementara pemerin­tah, khususnya aparat kepolisian belum memiliki payung hukum tegas yang dapat dijadikan pegan­gan untuk mengatasi masalah RHS seperti ini.

Yang perlu dicermati akhir-akhir ini ialah se­makin agresifnya gerakan salafi yang dengan terang-terangan menyatakan penyesatan se­jumlah tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang di Indonesia. Misalnya gerakan anti peringatan maulid, peringatan Isra' Mi'raj, dan peringatan tahun baru hijriyah, larangan zi­arah kubur, larangan jabat tangan seusai sha­lat, dan doa berjamaah, upacara selamatan, dengan alasan hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan Nabi dan tidak ditemukan dasarnya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Promosi yang sedemikian gencar dilakukan di dalam media-media sosial dan sebagian anak-anak muda terpengaruh dan menyampaikan pesan ini se­bagai jihad. Seolah-olah yang melakukan tra­disi seperti itu adalah ahlul bid'ah, melakukan sesuatu tanpa dasar dalam agama Islam. Kel­ompok ini juga secara gencar melontarkan pro­vokasi kepada kelompok-kelompok lain yang tidak sefaham dengannya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya