nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
DARI segi substansi dan materi ungkapan atau ujaÂran kebencian (Religious Hate Speech/RHS) dapat dilihat dalam beberapa conÂtoh, misalnya seorang atau kelompok mendiskreditkan kelompok agama tertentu, mendiskriminasi kelompok agama dan aliran tertentu, menyatakan permusuhan terhadap kelompok tertentu, menjelekkan agama, aliran, atau maÂzhab tertentu, menyatakan kesesatan kepada kelompok agama atau aliran agama tertentu, mengkafirkan atau memusyrikkan kelompok lain, menjelekkan ajaran agama atau aliran tertentu, memaksa orang atau kelompok lain untuk mengikuti atau tunduk di bawah ajaran agama yang dianutnya, menolak bekerjasama dengan kelompok agama lain disertai dengan embel-embel yang menyakitkan hati penganut agama atau aliran lain, melecehkan simbol-simÂbol agama atau aliran tertentu, menghalalkan darah penganut ajaran agama tertentu, meramÂpas harta kelompok agama atau kepercayaan tertentu, mengusir kelompok agama atau aliran tertentu dari tempat tinggal atau wilayah terÂtentu, membuat media khusus seperti website untuk menyerang kelompok agama atau aliran tertentu, membuat gambar, karikatur, dan spanÂduk yang mengolok-olok dan mengejek kelomÂpok agama atau aliran tertentu, membuat atau melibatkan dalil agama untuk mendiskreditkan dan melecehkan klompok, mem-publikasikan ide-ide penistaan terhadap kelompok agama atau mazhab tertentu.
Penyesatan aliran atau mazhab selama dekade terakhir ini semakin marak bahkan semakin terbuka dengan menggunakan media-media khusus. Sejumlah orang dan kelompok LSM dan ormas melaporkan adanya unsur penistaan dari suatu kelompok agama kepada kelompok agama atau aliran lain dalam satu agama, tetapi pihak berwenang masih kesulitan menemukan bukti pendukung. Ada sejumlah radio dan televisi seÂcara khusus digunakan sebagai corong di dalam menyerang kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan ahli atau praktisi bid'ah dan khurafat. Sebaliknya kelompok yang dihujat juga mendirikan radio dan telivisi secara khusus untuk menangkis tudahan kelompok lain. Kedua sarana media ini sudah mulai mengganggu ketenangan umat karena suÂdah saling melecehkan secara kasar dan terbuÂka. Tentu saja kedua kelompok media ini memiÂliki pengikut fanatik. Dikhawatirkan jika dibiarkan terus menerus begini akan muncul konflik terbuka antara sesama pengikut. Sementara pemerinÂtah, khususnya aparat kepolisian belum memiliki payung hukum tegas yang dapat dijadikan peganÂgan untuk mengatasi masalah RHS seperti ini.
Yang perlu dicermati akhir-akhir ini ialah seÂmakin agresifnya gerakan salafi yang dengan terang-terangan menyatakan penyesatan seÂjumlah tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang di Indonesia. Misalnya gerakan anti peringatan maulid, peringatan Isra' Mi'raj, dan peringatan tahun baru hijriyah, larangan ziÂarah kubur, larangan jabat tangan seusai shaÂlat, dan doa berjamaah, upacara selamatan, dengan alasan hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan Nabi dan tidak ditemukan dasarnya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Promosi yang sedemikian gencar dilakukan di dalam media-media sosial dan sebagian anak-anak muda terpengaruh dan menyampaikan pesan ini seÂbagai jihad. Seolah-olah yang melakukan traÂdisi seperti itu adalah ahlul bid'ah, melakukan sesuatu tanpa dasar dalam agama Islam. KelÂompok ini juga secara gencar melontarkan proÂvokasi kepada kelompok-kelompok lain yang tidak sefaham dengannya. ***
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25