Berita

nasaruddin umar:net

RELIGIOUS-HATE SPEECH (15)

Beberapa Contoh RHS (2)

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 08:39 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DARI segi substansi dan materi ungkapan atau uja­ran kebencian (Religious Hate Speech/RHS) dapat dilihat dalam beberapa con­toh, misalnya seorang atau kelompok mendiskreditkan kelompok agama tertentu, mendiskriminasi kelompok agama dan aliran tertentu, menyatakan permusuhan terhadap kelompok tertentu, menjelekkan agama, aliran, atau ma­zhab tertentu, menyatakan kesesatan kepada kelompok agama atau aliran agama tertentu, mengkafirkan atau memusyrikkan kelompok lain, menjelekkan ajaran agama atau aliran tertentu, memaksa orang atau kelompok lain untuk mengikuti atau tunduk di bawah ajaran agama yang dianutnya, menolak bekerjasama dengan kelompok agama lain disertai dengan embel-embel yang menyakitkan hati penganut agama atau aliran lain, melecehkan simbol-sim­bol agama atau aliran tertentu, menghalalkan darah penganut ajaran agama tertentu, meram­pas harta kelompok agama atau kepercayaan tertentu, mengusir kelompok agama atau aliran tertentu dari tempat tinggal atau wilayah ter­tentu, membuat media khusus seperti website untuk menyerang kelompok agama atau aliran tertentu, membuat gambar, karikatur, dan span­duk yang mengolok-olok dan mengejek kelom­pok agama atau aliran tertentu, membuat atau melibatkan dalil agama untuk mendiskreditkan dan melecehkan klompok, mem-publikasikan ide-ide penistaan terhadap kelompok agama atau mazhab tertentu.

Penyesatan aliran atau mazhab selama dekade terakhir ini semakin marak bahkan semakin terbuka dengan menggunakan media-media khusus. Sejumlah orang dan kelompok LSM dan ormas melaporkan adanya unsur penistaan dari suatu kelompok agama kepada kelompok agama atau aliran lain dalam satu agama, tetapi pihak berwenang masih kesulitan menemukan bukti pendukung. Ada sejumlah radio dan televisi se­cara khusus digunakan sebagai corong di dalam menyerang kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan ahli atau praktisi bid'ah dan khurafat. Sebaliknya kelompok yang dihujat juga mendirikan radio dan telivisi secara khusus untuk menangkis tudahan kelompok lain. Kedua sarana media ini sudah mulai mengganggu ketenangan umat karena su­dah saling melecehkan secara kasar dan terbu­ka. Tentu saja kedua kelompok media ini memi­liki pengikut fanatik. Dikhawatirkan jika dibiarkan terus menerus begini akan muncul konflik terbuka antara sesama pengikut. Sementara pemerin­tah, khususnya aparat kepolisian belum memiliki payung hukum tegas yang dapat dijadikan pegan­gan untuk mengatasi masalah RHS seperti ini.

Yang perlu dicermati akhir-akhir ini ialah se­makin agresifnya gerakan salafi yang dengan terang-terangan menyatakan penyesatan se­jumlah tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang di Indonesia. Misalnya gerakan anti peringatan maulid, peringatan Isra' Mi'raj, dan peringatan tahun baru hijriyah, larangan zi­arah kubur, larangan jabat tangan seusai sha­lat, dan doa berjamaah, upacara selamatan, dengan alasan hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan Nabi dan tidak ditemukan dasarnya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Promosi yang sedemikian gencar dilakukan di dalam media-media sosial dan sebagian anak-anak muda terpengaruh dan menyampaikan pesan ini se­bagai jihad. Seolah-olah yang melakukan tra­disi seperti itu adalah ahlul bid'ah, melakukan sesuatu tanpa dasar dalam agama Islam. Kel­ompok ini juga secara gencar melontarkan pro­vokasi kepada kelompok-kelompok lain yang tidak sefaham dengannya. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya