Berita

golkar/net

Sudahlah Tak Usah Ribut-Ribut Lagi, Golkar Yang Sah Hasil Munas Bali

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 06:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penyelesaian konflik Golkar antara dua kubu sudah dilalui dengan proses yang benar dan sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Dan setelah SK untuk Munas Ancol dicabut oleh Menkumham, Partai Golkar hanya tinggal menunggu pengesahan hasil Munas Bali oleh pemerintah.

"Semua proses sudah dilakukan sesuai dengan UU 2/2011, yaitu proses organisasi sudah dilakukan, proses hukum sudah dilakukan, proses politik pun sudah dilakukan dengan mengupayakan membangun kesepakatan-kesepatan rekonsiliasi dengan kubu Ancol dan kubu Bali, yang belum hanyalah proses administrasi dari Menkumham," kata pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Maman Abdurrahman, dalam keterangan Minggu kemarin (17/1).

Karena itu, Maman mengingatkan para senior Golkar yang masih bermaunver untuk menghormati hukum yang telah mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Bali tahun 2014 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Hal ini didasarkan pada putusan hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membatalkan kepengurusan kubu Agung Laksono.


Atas dasar itu pula, masa tugas Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi sudah berakhir. Maka putusan MPG yang memutuskan penyelesaian konflik internal Golkar melalui musyawarah nasional (Munas) adalah tidak sah.

"Mahkamah Partai yang dipimpin Pak Muladi itu sudah tidak berlaku karena DPP Partai Golkar sudah mengganti dengan kepengurusan yang baru dikarenakan berdasarkan fakta yang ada, tidak bisa bertindak objektif dan fair (adil), karena beberapa anggota Mahkamah Partai pun sudah ada yang menjadi pengurus Munas Ancol yang sudah dicabut SK-nya oleh Menkumham," kata Maman.

Kader muda Golkar itu mengingatkan juga, apabila ada yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang dipimpin Muladi masih berlaku karena SK dari Menkumham-nya belum dicabut, otomatis dengan terbentuknya pengurus Golkar di Munas Bali sudah bisa diganti oleh Mahkamah Partai yang baru. Ia pun memohon kepada semuanya untuk menahan diri tidak usah memperkeruh lagi situasi.

"Kalau memang kita cinta sama partai ini, solusinya bukan ribut-ribut cari pembenaran atau justifikasi hukum yang meski dibolak balik pasti akan berpihak pada yang benar, yaitu Munas Bali. Alangkah lebih baik kalau kita bersatu mendorong Menkumham segera mengeluarkan SK untuk Munas Bali," demikian Maman. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya