Berita

rj lino/net

Hukum

Penetapan Tersangka RJ Lino Oleh KPK Tidak Sah, Ini Buktinya

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 05:31 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penetapan tersangka RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.  

Koordinator Barisan Perlawanan Rakyat (Banper), Arista Junadi mengatakan ada proses yang miss dalam penetapan bekas Dirut Pelindo II tersebut.

"Penetapan tersangka terbilang dipaksakan dan ujug-ujug jadi tersangka tanpa melewati tahapan pemanggilan sebagai saksi. Data kerugian negara yang dipakai oleh penyidik KPK juga tidak bersumber dari BPK," jelas dia dalam perbincangan dengan redaksi, Senin (18/1).


Selain itu, alasan KPK tidaklah masuk akal lantaran memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Lino pada 11 Januari 2016 di PN Jaksel, sehingga hakim pun harus menunda persidangan tersebut.

"Apa yang dipertontonkan oleh KPK, bagi kami adalah indikasi awal bahwa dasar hukum KPK sangat lemah dalam proses mentersangkakan Lino," jelasnya.

KPK, lanjut Arista, juga hanya mementingkan "nafsu" pemberantasan korupsi yang kebablasan, ketimbang penegakan hukum obyektif dan adil. Alhasil, kata dia, ketika digugat lewat praperadilan, KPK memilih tidak siap mempertanggung jawabkan semuanya. Salah satu buktinya, kecerobohan dan kegegabahan KPK dalam penetapan tersangka pada mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan calon Kapolri Budi Gunawan berujung pada kekalahan di sidang praperadilan.

"Ini tak beda jauh dari kasus Hadi Purnomo dan BG. Kami yakin Lino menang dan siap mengawalnya disidang praperadilan hari ini," bebernya.

Karena itu, tambah Arista, pihaknya berharap KPK bisa hadir dalam proses persidangan lanjutan praperadilan Lino untuk memberikan klarifikasi dan argumentasi hukumnya dihadapan majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim bisa benar-benar menggunakan naluri hukum dan keadilan dalam memutuskan gugatan praperadilan Lino," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya