Berita

rj lino/net

Hukum

Penetapan Tersangka RJ Lino Oleh KPK Tidak Sah, Ini Buktinya

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 05:31 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penetapan tersangka RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.  

Koordinator Barisan Perlawanan Rakyat (Banper), Arista Junadi mengatakan ada proses yang miss dalam penetapan bekas Dirut Pelindo II tersebut.

"Penetapan tersangka terbilang dipaksakan dan ujug-ujug jadi tersangka tanpa melewati tahapan pemanggilan sebagai saksi. Data kerugian negara yang dipakai oleh penyidik KPK juga tidak bersumber dari BPK," jelas dia dalam perbincangan dengan redaksi, Senin (18/1).


Selain itu, alasan KPK tidaklah masuk akal lantaran memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Lino pada 11 Januari 2016 di PN Jaksel, sehingga hakim pun harus menunda persidangan tersebut.

"Apa yang dipertontonkan oleh KPK, bagi kami adalah indikasi awal bahwa dasar hukum KPK sangat lemah dalam proses mentersangkakan Lino," jelasnya.

KPK, lanjut Arista, juga hanya mementingkan "nafsu" pemberantasan korupsi yang kebablasan, ketimbang penegakan hukum obyektif dan adil. Alhasil, kata dia, ketika digugat lewat praperadilan, KPK memilih tidak siap mempertanggung jawabkan semuanya. Salah satu buktinya, kecerobohan dan kegegabahan KPK dalam penetapan tersangka pada mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan calon Kapolri Budi Gunawan berujung pada kekalahan di sidang praperadilan.

"Ini tak beda jauh dari kasus Hadi Purnomo dan BG. Kami yakin Lino menang dan siap mengawalnya disidang praperadilan hari ini," bebernya.

Karena itu, tambah Arista, pihaknya berharap KPK bisa hadir dalam proses persidangan lanjutan praperadilan Lino untuk memberikan klarifikasi dan argumentasi hukumnya dihadapan majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim bisa benar-benar menggunakan naluri hukum dan keadilan dalam memutuskan gugatan praperadilan Lino," tandasnya. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya