Berita

rj lino/net

Hukum

Penetapan Tersangka RJ Lino Oleh KPK Tidak Sah, Ini Buktinya

SENIN, 18 JANUARI 2016 | 05:31 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penetapan tersangka RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.  

Koordinator Barisan Perlawanan Rakyat (Banper), Arista Junadi mengatakan ada proses yang miss dalam penetapan bekas Dirut Pelindo II tersebut.

"Penetapan tersangka terbilang dipaksakan dan ujug-ujug jadi tersangka tanpa melewati tahapan pemanggilan sebagai saksi. Data kerugian negara yang dipakai oleh penyidik KPK juga tidak bersumber dari BPK," jelas dia dalam perbincangan dengan redaksi, Senin (18/1).


Selain itu, alasan KPK tidaklah masuk akal lantaran memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Lino pada 11 Januari 2016 di PN Jaksel, sehingga hakim pun harus menunda persidangan tersebut.

"Apa yang dipertontonkan oleh KPK, bagi kami adalah indikasi awal bahwa dasar hukum KPK sangat lemah dalam proses mentersangkakan Lino," jelasnya.

KPK, lanjut Arista, juga hanya mementingkan "nafsu" pemberantasan korupsi yang kebablasan, ketimbang penegakan hukum obyektif dan adil. Alhasil, kata dia, ketika digugat lewat praperadilan, KPK memilih tidak siap mempertanggung jawabkan semuanya. Salah satu buktinya, kecerobohan dan kegegabahan KPK dalam penetapan tersangka pada mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan calon Kapolri Budi Gunawan berujung pada kekalahan di sidang praperadilan.

"Ini tak beda jauh dari kasus Hadi Purnomo dan BG. Kami yakin Lino menang dan siap mengawalnya disidang praperadilan hari ini," bebernya.

Karena itu, tambah Arista, pihaknya berharap KPK bisa hadir dalam proses persidangan lanjutan praperadilan Lino untuk memberikan klarifikasi dan argumentasi hukumnya dihadapan majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim bisa benar-benar menggunakan naluri hukum dan keadilan dalam memutuskan gugatan praperadilan Lino," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya