Berita

net

Pertahanan

Beri Kewenangan Menangkap, DPR Revisi UU Intelijen

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, guna memberikan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa menindak pelaku terorisme.

"Di Komisi I ada revisi UU Intelijen sehingga intelijen bisa menangkap. Mereka ada tambahan kewenangan menahan dan menangkap," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Minggu (17/1).

Menurutnya, prinsip penegakan hukum jangan sampai membuat publik tidak mengetahui adanya orang yang ditangkap atau ditahan.


"Nah tidak tahu juga ini orang mau dipulangkan apa tidak. Saya tidak tahu apakah ada kewenangan dalam konteks ini," ujar Mahfudz.

Dia menambahkan bahwa Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, aksi teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah-Thamrin Jakarta Pusat 14 Januari disebut akibat pihak intelijen kecolongan karena masih lemahnya institusi yang diberikan kewenangan anti teror.

"Apakah kewenangan kurang atau sudah memadai tapi implementasinya kurang," tegas Mahfudz.

Sebelumnya, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Sutiyoso mengatakan, kewenangan lembaganya dalam menangani terorisme terbatas. BIN hanya bertugas menggali informasi kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Tugas BIN yang sebatas menggali informasi itu mengacu pada UU 17/2011. Menurutnya, pasal 31 UU Intelijen Negara memang memberi kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana, namun tidak bisa bertindak lebih jauh. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya