Berita

net

Pertahanan

Beri Kewenangan Menangkap, DPR Revisi UU Intelijen

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, guna memberikan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa menindak pelaku terorisme.

"Di Komisi I ada revisi UU Intelijen sehingga intelijen bisa menangkap. Mereka ada tambahan kewenangan menahan dan menangkap," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Minggu (17/1).

Menurutnya, prinsip penegakan hukum jangan sampai membuat publik tidak mengetahui adanya orang yang ditangkap atau ditahan.

"Nah tidak tahu juga ini orang mau dipulangkan apa tidak. Saya tidak tahu apakah ada kewenangan dalam konteks ini," ujar Mahfudz.

Dia menambahkan bahwa Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, aksi teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah-Thamrin Jakarta Pusat 14 Januari disebut akibat pihak intelijen kecolongan karena masih lemahnya institusi yang diberikan kewenangan anti teror.

"Apakah kewenangan kurang atau sudah memadai tapi implementasinya kurang," tegas Mahfudz.

Sebelumnya, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Sutiyoso mengatakan, kewenangan lembaganya dalam menangani terorisme terbatas. BIN hanya bertugas menggali informasi kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Tugas BIN yang sebatas menggali informasi itu mengacu pada UU 17/2011. Menurutnya, pasal 31 UU Intelijen Negara memang memberi kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana, namun tidak bisa bertindak lebih jauh. [wah]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Jelang Lengser, Jokowi Minta Anak Buah Kendalikan Deflasi Lima Bulan Beruntun

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00

Kekerasan Terhadap Etnis Uighur Ubah Hubungan Diplomatik di Asteng dan Astim

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:57

Zulhas Janji akan Kaji Penyebab Anjloknya Harga Komoditas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:49

2 Wanita ODGJ Hamil, Kepala Panti Sosial Dituding Teledor

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:46

Hubungan Megawati-Prabowo Baik-baik Saja, Pertemuan Masih Konsolidasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:36

Pasar Asia Menguat di Senin Pagi, Nikkei Dibuka Naik 2 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30

Riza Patria Minta Relawan Pakai Medsos Sosialisasikan Program

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:29

Penampilan 3 Cawagub Dahsyat dalam Debat Pilkada Jakarta

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:26

Aramco Naikkan Harga Minyak Mentah Arab Light untuk Pembeli di Asia

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:17

PDIP Ingatkan Rakyat Tak Pilih Pemimpin Jalan Pintas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:16

Selengkapnya