Berita

net

Pertahanan

Beri Kewenangan Menangkap, DPR Revisi UU Intelijen

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, guna memberikan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa menindak pelaku terorisme.

"Di Komisi I ada revisi UU Intelijen sehingga intelijen bisa menangkap. Mereka ada tambahan kewenangan menahan dan menangkap," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Minggu (17/1).

Menurutnya, prinsip penegakan hukum jangan sampai membuat publik tidak mengetahui adanya orang yang ditangkap atau ditahan.


"Nah tidak tahu juga ini orang mau dipulangkan apa tidak. Saya tidak tahu apakah ada kewenangan dalam konteks ini," ujar Mahfudz.

Dia menambahkan bahwa Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, aksi teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah-Thamrin Jakarta Pusat 14 Januari disebut akibat pihak intelijen kecolongan karena masih lemahnya institusi yang diberikan kewenangan anti teror.

"Apakah kewenangan kurang atau sudah memadai tapi implementasinya kurang," tegas Mahfudz.

Sebelumnya, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Sutiyoso mengatakan, kewenangan lembaganya dalam menangani terorisme terbatas. BIN hanya bertugas menggali informasi kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Tugas BIN yang sebatas menggali informasi itu mengacu pada UU 17/2011. Menurutnya, pasal 31 UU Intelijen Negara memang memberi kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana, namun tidak bisa bertindak lebih jauh. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya