Berita

net

Pertahanan

Beri Kewenangan Menangkap, DPR Revisi UU Intelijen

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Komisi I DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, guna memberikan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bisa menindak pelaku terorisme.

"Di Komisi I ada revisi UU Intelijen sehingga intelijen bisa menangkap. Mereka ada tambahan kewenangan menahan dan menangkap," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Minggu (17/1).

Menurutnya, prinsip penegakan hukum jangan sampai membuat publik tidak mengetahui adanya orang yang ditangkap atau ditahan.


"Nah tidak tahu juga ini orang mau dipulangkan apa tidak. Saya tidak tahu apakah ada kewenangan dalam konteks ini," ujar Mahfudz.

Dia menambahkan bahwa Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, aksi teror bom yang terjadi di kawasan Sarinah-Thamrin Jakarta Pusat 14 Januari disebut akibat pihak intelijen kecolongan karena masih lemahnya institusi yang diberikan kewenangan anti teror.

"Apakah kewenangan kurang atau sudah memadai tapi implementasinya kurang," tegas Mahfudz.

Sebelumnya, Kepala BIN Letjen TNI (purn) Sutiyoso mengatakan, kewenangan lembaganya dalam menangani terorisme terbatas. BIN hanya bertugas menggali informasi kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Tugas BIN yang sebatas menggali informasi itu mengacu pada UU 17/2011. Menurutnya, pasal 31 UU Intelijen Negara memang memberi kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana, namun tidak bisa bertindak lebih jauh. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya