Berita

foto :net

Nusantara

Dilema Perawat DS Yang Bikin Kepala Bayi Terputus

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Perawat DS harus menelan pil pahit, pasca dia ditetapkan menjadi tersangka karena menolong Ny. FH bersalin di rumahnya. Polisi menduga perawat DS telah melakukan kelalaian.

Kasus ini bermula pada tanggal 12 Januari 2016 pukul 20.15 WIB di rumah perawat DS yang terletak di kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Waktu itu, FH dan keluarga meminta agar ditolong karena FH sudah mau melahirkan.
 
DS pun langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata bayinya cukup besar. Ia pun menganjurkan untuk dirujuk ke RS terdekat. Namun sayangnya keluarga menolak dan tetap  minta ditolong perawat DS.


Akhirnya DS pun mau melakukan pertolongan persalinan. Di sinilah kejadian yang tak pernah diinginkan terjadi. Pada saat kepala bayi itu keluar terjadi robekan dan kemudian disebut-sebut oleh keluarga FH di media-media kepala sang bayi putus dan langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, kejadian singkat tersebut tidaklah sederhana semata-mata kelalaian Perawat DS, namun harus dilihat juga kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan masyarakat yang terjangkau.
 
"Jika dilihat dari tindakan yang dilakukan perawat DS adalah dalam kondisi gawat darurat (menurut Perawat DS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terutama UU Nomor 38 tahun 2014 perawat dapat melakukan tindakan medik dan pekerjaan kefarmasian dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan kompetensinya," kata Harif kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1)
 
Menurut Harif, kompetensi seorang perawat lulusan D3 seperti DS telah dibekali untuk menolong persalinan dalam kondisi tertentu dan gawat darurat, dalam kondisi ini tidak dapat dikatakan perawat DS lalai.
 
"Robek atau putusnya kepala saat persalinan tersebut adalah dikarenakan kondisi bayi yang telah meninggal di dalam kandungan (IUFD) dalam arti jaringan yang berupa bayi tersebut telah mati dan telah terjadi proses Maserasi atau proses pembusukan kematian Janin," beber Harif
 
Apa yang dilakukan perawat DS, kata Harif sudah sesuai dengan prosedur bahkan bersangkutan mengatakan kemungkinan kalau perawat lain yang menolong pasien  tersebut dalam kondisi demikian juga akan terjadi robek/putus.
 
Sejak lasus ini mencuat PPNI secara bertingkat (DPD PPNI Kab. Asahan dan DPW PPNI Sumatera Utara) telah melakukan pendampingan kepada perawat DS baik dalam proses hukum maupun non hukum. PPNI kata Harif telah mengirimkan utusan untuk melakukan advokasi ke kabupaten Asahan.

"Walaupun perawat DS belum menjadi anggota PPNI, namun untuk kepentingan profesi perawat lebih besar maka PPNI tetap melakukan advokasi," jelas Harif
 
Berkaca pada kasus ini, PPNI berharap pemerintah harus lebih mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar dapat terjangkau oleh perawat yang kompeten.
 
PPNI pun mendesak pemerintah agar segera menguatkan UU 38/2014 tentang Keperawatan yang akan menjamin kewenangan, kompetensi dalam praktik yang tidak lepas dari Perizinan Praktik Perawat.
 
"Jika ini dilaksanakan maka resiko masalah hukum perawat akan dapat dihindari, juga pemeliharaan dan peningkatan kompetensi perawat dapat dilakukan oleh PPNI karena terpantau dalam sistem database Keanggotaan PPNI,” demikian Harif.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya