Berita

azis syamsuddin/net

Azis Syamsuddin Dianggap Perusak Kosgoro 1957

MINGGU, 17 JANUARI 2016 | 00:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Silatnas Kosgoro 1957 yang berubah menjadi Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), yang dilaksanakan di Bali 15-16 Januari 2016 dan dimotori oleh Aziz Syamsuddin merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji serta mentalitas perusak.

Demikian disampaikan Sirajuddin Abdul Wahab. Sirajuddin sendiri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 dalam Musyawarah III Barisan Muda Kosgoro 1957 untuk Periode 2016-2021, di Asrama Haji-Pondok Gede 15-16 Januari 206.

Mubes III Barisan Muda Kosgoro 1957 ini dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam sambutannya Mendagri menyampaikan bahwa Kosgoro 1957 sebagai Induk Organisasi dari BMK 1957, yang merupakan organisasi yang sah terdaftar di Depdagri sejak 2003, yang Ketua Umumnya adalah Agung Laksono.


"Dalam AD/ART Kosgoro 1957 sangat jelas, bahwa Mubeslub itu bukan sesuatu hal yang diharamkan, namun harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam AD/ART," kata Siarjuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 17/1).

Syarat itu, jelas Sirajuddin, pertama, harus ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1967. Kedua, atas permintaan tertulis dari 2/3 Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro 1957 tingkat Provinsi dan Permintaan tertulis dari Gerakan, Badan, Lembaga yang ada dalam Kosgoro 1957. Ketiga, Mubeslub wajib dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1957 yang Ketua Umumnya terpilih pada Mubes sebagai Mandataris Organisasi, bukan dilaksanakan oleh orang per orang.

"Dari syarat-syarat itu sangat tidak terpenuhi unsur pelaksanaan Mubeslub di Bali. Bagaimana logika organisasinya suatu forum Silatnas berubah jadi Mubeslub?" ungkap Sirajuddin. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya