Berita

choel mallarangeng/net

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Mau Tahan Choel Mallarangeng

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 21:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri tidak langsung menahan tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarang alias Choel Mallarangeng.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik masih belum membutuhkan Choel untuk ditahan.

"Penahanan adalah wewenang penyidik. Saat ini mungkin belum ada kebutuhan menahan AZM," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).


Maka dari itu, adik kandung mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tersebut langsung diizinkan pulang usai jalani pemeriksaan selama enam jam.

Selain itu, Yuyuk menambahkan, saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan secara mendalam terhadap keterangan tersangka maupun saksi.

"Salah satu pertimbangan untuk pendaaman pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, Choel datang ke gedung KPK sambil membawa koper kecil berisi pakaian secukupnya.  Choel mengaku siap apabila hari ini dirinya ditahan oleh penyidik antirasuah.

Oleh sebab itu, ia menyiapkan perbekalan tersebut. "Iya (siap ditahan). Saya siap lahir batin," tukasnya.

Perlu diketahui, hari ini Choel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Oleh sebab itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya