Berita

choel mallarangeng/net

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Mau Tahan Choel Mallarangeng

JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 21:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan sendiri tidak langsung menahan tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarang alias Choel Mallarangeng.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik masih belum membutuhkan Choel untuk ditahan.

"Penahanan adalah wewenang penyidik. Saat ini mungkin belum ada kebutuhan menahan AZM," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).


Maka dari itu, adik kandung mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng tersebut langsung diizinkan pulang usai jalani pemeriksaan selama enam jam.

Selain itu, Yuyuk menambahkan, saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan secara mendalam terhadap keterangan tersangka maupun saksi.

"Salah satu pertimbangan untuk pendaaman pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi," lanjutnya.

Sebelumnya, Choel datang ke gedung KPK sambil membawa koper kecil berisi pakaian secukupnya.  Choel mengaku siap apabila hari ini dirinya ditahan oleh penyidik antirasuah.

Oleh sebab itu, ia menyiapkan perbekalan tersebut. "Iya (siap ditahan). Saya siap lahir batin," tukasnya.

Perlu diketahui, hari ini Choel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Oleh sebab itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya